KPK dalami kepemilikan PT Murakabi, peserta tender e-KTP
KPK dalami kepemilikan PT Murakabi, peserta tender e-KTP. Febri enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai pendalaman materi penyidikan terhadap kepemilikan PT Murakabi dalam keikutsertaan tender mega proyek tersebut.
Dalami kasus korupsi proyek e-KTP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kepemilikan PT Murakabi. Hal ini ditandai dipanggilnya Amelia Kasih selaku notaris, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas tersangka Setya Novanto.
"Dalam pemeriksaan terhadap saksi dari notaris, penyidik mendalami aspek kepemilikan dari Murakabi," kata juru bicara KPK, Jumat (18/8).
Kendati demikian, Febri enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai pendalaman materi penyidikan terhadap kepemilikan PT Murakabi dalam keikutsertaan tender mega proyek tersebut.
Fokus pendalaman mengenai status kepemilikan PT Murakabi beberapa kali dilakukan dengan memanggil direktur utama PT Murakabi, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Irvan tidak lain merupakan keponakan Setya Novanto.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.
Setnov disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Setnov dituduhkan menyalahgunakan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek tersebut.