KPK Dalami Proses Pencairan Dana Pembelian Tanah di Munjul oleh Pemprov DKI
Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pencairan dana untuk pembelian tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur yang berujung rasuah.
Pendalaman dilakukan tim penyidik KPK saat memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri dan Plt Kepala Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta Riyadi pada Senin, 20 September 2021.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Apa harapan DPR terkait kasus dugaan korupsi tol MBZ? “Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).
"Tim penyidik terus melakukan pendalaman melalui keterangan saksi terkait dengan dilakukannya proses pencairan penyertaan modal daerah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).
Ali enggan memerinci total dana yang dicairkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk Perumda Sarana Jaya. Namun, KPK meyakini dana itu dipakai untuk pembelian tanah di Munjul.
"Yang di antaranya diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul," kata Ali.
Pada hari ini juga KPK berencana memeriksa Gubernur DKI Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri sempat menyebut tim penyidik akan mendalami besaran anggaran yang dikeluarkan dari APBD DKI Jakarta untuk pembelian tanah di Munjul, DKI Jakarta yang berujung rasuah tersebut.
"Jadi tentu itu akan didalami, termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya yang diterima BUMD Sarana Jaya," ujar Firli dalam jumpa pers, Senin 2 Agustus 2021 malam.
Firli menyebut pihaknya menemukan dua dokumen terkait pencairan dana untuk pembelian tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Salah satu dokumen yang ditemukan untuk pembelian tanah itu mencapai Rp 1,8 triliun.
"Cukup besar yang kami terima, misalnya angkanya sesuai dengan APBD itu ada Surat Keputusan Nomor 405 itu besarannya Rp 1,8 triliun. Terus ada lagi Surat Keputusan Nomor 1684 itu dari APBD Perubahan sebesar Rp 800 miliar," kata Firli.
Dalam kasus ini KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
KPK juga menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI). KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersanga merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Saat Dua Pucuk Eksekutif & Legislatif DKI Kompak Siap Penuhi Panggilan KPK
Anies akan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Tanah Munjul
Riza Yakin Anies hingga Prasetyo Tak Terlibat Kasus Korupsi Tanah di Munjul
Ketua DPRD DKI akan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Tanah di Munjul
KPK Panggil Anies & Prasetyo Edi jadi Saksi Kasus Korupsi Tanah di Munjul Besok