KPK dan Ahok tak hadir, sidang praperadilan Udar Pristono ditunda
Udar mengaku membawa dokumen bukti kepemilikan sah dari 14 aset yang disita oleh kejaksaan.
Sidang Praperadilan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan bus transjakarta Udar Pristono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terpaksa ditunda karena ketidakhadiran pihak termohon. Pihak tersebut yakni Kejaksaan Negeri Denpasar, PPATK, KPK, gubernur DKI Jakarta, dan pihak Bank DKI.
Hakim Besran Sinaga menerangkan bahwa sidang bisa dijalankan jika semua pihak termohon yang dipanggil hadir dalam persidangan. Sedangkan dari 10 pihak termohon, hanya lima yang hadir, yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Negeri Bogor, Kejaksaan Negeri Tangerang, dan Bank Mandiri.
Karena ketidakhadiran itu, sidang ditunda hingga tanggal 1 April mendatang. Hakim Besran berharap semua termohon bisa hadir dalam sidang sehingga proses persidangan bisa dilaksanakan.
"Sidang ditunda hingga 1 April pukul 10.00 WIB, dan diharapkan pihak termohon bisa hadir tanpa dipanggil lagi," ujar Hakim Besran di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/3).
Menanggapi hal tersebut, pengacara Udar, Tonin Tachta Singarimbun berharap dengan waktu tenggang yang diberikan, ada upaya untuk menghadirkan pihak termohon. Selain itu, materi sidang praperadilan bisa dilengkapi sebelum dilaksanakannya sidang praperadilan mendatang.
"Pengadilan ini yang akan memanggil termohon melalui surat. Semoga dengan waktu yang diberikan, para termohon bisa hadir dalam sidang. Ada juga berkas-berkasnya diharapkan materinya bisa lengkap supaya kebenaran bisa cepat terbukti," ujar Tonin.
Sebelumnya, Udar mengaku membawa dokumen bukti kepemilikan sah dari 14 aset yang disita oleh kejaksaan. Aset tersebut termasuk yang berlokasi di Denpasar, Bogor, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Tangerang. Ada pula dokumen dari tiga rekening yang disita, yaitu dua rekening Bank Mandiri, dan satu rekening Bank DKI.
Udar meyakini aset tersebut bukan hasil korupsi. Untuk itu Udar meminta ganti rugi Rp 1,07 triliun atas penyitaan harta bendanya.
Baca juga:
Korupsi Transjakarta, anak buah Udar Pristono divonis 5 tahun bui
Jadi tersangka aset disita, Udar tuntut ganti rugi Rp 1,07 triliun
Sekretaris Dishub DKI ngotot tak korupsi proyek TransJakarta
Sekretaris Dishub DKI dituntut 10 tahun kasus korupsi Transjakarta
Ahok soal tersangka korupsi Transjakarta ditahan: Bagus biar kapok
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang para koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.