KPK diminta selidiki kasus Setnov meski tanpa delik aduan
Petisi tersebut diterima oleh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriyanti di depan gedung KPK secara simbolis.
Komite Advokat Pendukung KPK menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan petisi. Dalam petisi tersebut mereka meminta agar KPK menelisik lebih dalam apa yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said terkait kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla untuk mendapatkan saham PT Freeport.
"Kami meminta agar KPK proaktif menyelidiki menyidik menuntut dan atau memproses lebih lanjut laporan Menteri ESDM sebagai delik umum bukan delik aduan bilamana perlu dengan upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap pihak-pihak terkait untuk di sidang, dalam persidangan terbuka untuk umum tidak terkecuali pimpinan DPR RI," menurut Ketua Komite Advokat Indonesia, Ibrani di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (24/11)
Kemudian, Komite Advokat Pendukung KPK tersebut juga siap untuk membela lembaga antirasuah itu."Kami siap untuk membela KPK dari tangan-tangan orang yang ingin menghancurkan KPK, walaupun kami hanya bertindak di ruang sidang tapi kami punya rasa untuk membela KPK," bebernya.
"Kemudian, lami Komite Advokat Indonesia pendukung KPK menyampaikan petisi yaitu agar KPK tidak ragu dalam bertindak karena takut untuk dibubarkan oleh DPR RI, kedua KPK tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," katanya dengan suara lantang.
"Kami juga meminta agar KPK menyelidiki berbagai persoalan penyalahgunaan wewenang yang oleh dilakukan aparatur negara untuk kepentingan pribadi dan atau golongan,"tandasnya.
Petisi tersebut diterima oleh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriyanti di depan gedung KPK secara simbolis.