KPK diminta tak peti es kasus BG, harus ajukan PK
Langkah PK diambil karena ICW menilai status tersangka Suryadharma Ali juga bisa ditolak di praperadilan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar KPK tidak mengacuhkan status Budi Gunawan yang menang di praperadilan terkait status tersangkanya. Sikap harus diambil lembaga antirasuah itu dengan cara melakukan Peninjauan Kembali (PK).
Langkah PK diambil karena ICW menilai status tersangka Suryadharma Ali juga bisa ditolak di praperadilan. Padahal sidang praperadilan SDA dilakukan sama dengan BG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"KPK harus bertanggung jawab, jangan sampai kasus ini dihentikan, sehingga seperti acuh," kata Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam jumpa persnya di Bandung, Jumat (10/4).
Dia mengkhawatirkan jika KPK acuh lantaran praperadilan dimenangkan Komjen BG, upaya pencalonan jenderal bintang tiga tersebut akan mulus menjadi Wakapolri. Bagi dia, banyak politisi di Senayan yang akan memuluskan langkah BG jadi pimpinan Polri mendampingi Komjen Badrodin Haiti yang tinggal dilantik sebagai Kapolri.
"Karena sangat mungkin jika KPK tidak persoalkan kasus BG, untuk jadi petinggi Polri akan mulus," terangnya.
Menurut dia, kasus ini memang bergulir. Tapi pelimpahan kasus BG dari Kejaksaan kepada Polri sangat memungkinkan kasus ini di SP-3kan atau penghentian kasus.
"Kalau ditangani polisi, kami meyakini kasus ini pasti akan dihentikan. Jadi pelimpahan ini adalah upaya untuk meloloskan proses hukum," katanya.
Jika KPK bisa memperjuangkan dengan upaya PK, langkah BG untuk melenggang menuju Wakapolri tidak akan mudah. Apalagi jika status tersangkanya bisa kembali. Setidaknya Kapolri yang nantinya terpilih akan berpikir ulang untuk memilih Wakapolri yang tersandung kasus hukum.
"Kan desakan pasti kembali kuat jika kita punya pejabat berstatus tersangka," jelasnya.
Saat disinggung upaya KPK yang saat ini seperti sanksi melanjutkan kasus BG, dia menjawab bahwa lembaga KPK juga masih cukup kental dengan nepotismenya. Menurut dia, dua pimpinan KPK pernah bernaung di Polri.
"Ruki mantan polisi. Indrianto pernah jadi penasihat di Polri. Ketika ambil keputusan BG keduanya tidak boleh ambil sikap. Kalau ada mereka berdua sulit KPK untuk mengajukan PK," terangnya.