KPK Diminta Usut Surat Stafsus Jokowi ke Camat Jika Ada Unsur Perdagangan Pengaruh
Selain pemecatan sanksi hukum harus diterima Stafsus Jokowi Andi Taufan jika ditemukan pelanggaran hukum.
Politikus Demokrat Didik Mukrianto angkat suara terkait surat Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Andi Taufan Garuda Putra kepada camat yang meminta dukungan untuk program Relawan Desa Lawan Covid-19. Sejumlah hal menjadi sorotannya. Termasuk kewenangan Andi Taufan sehingga melayangkan surat tersebut.
Dia menanyakan apakah Stafsus tersebut punya kewenangan untuk menerbitkan instruksi tersebut, apalagi mengatasnamakan Sekretariat Kabinet dengan menggunakan Kop Surat Sekretariat Kabinet. Karena seharusnya Sekretariat Kabinet mempunyai Pedoma Tata Naskah Dinas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di Lingkungan Kementerian Seskab.
-
Bagaimana Andi Widjajanto melihat sentimen Ganjar-Mahfud pasca debat? "Melihat apa yang terjadi di debat empat, dengan melihat sentimen bahwa hanya Pak Mahfud dan Mas Ganjar yang terus menerus berada di sentimen positif, sementara Pak Prabowo dan Mas Gibran terus menerus ada di sentimen negatif," kata Andi, di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, dikutip Jumat (26/1).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang diusung oleh partai-partai pendukung Prabowo-Gibran? Dua nama yang santer bakal meramaikan Pilkada Jakarta adalah dua mantan Gubernur Ibu Kota dan Jawa Barat yakni Anies Baswedan dan Ridwan Kamil. Anies sebagai calon inkumben tampaknya bakal diusung oleh partai-partai pendukungnya di Pilpres 2024. Begitu juga dengan Ridwan Kamil yang didukung barisan partai pendukung Prabowo-Gibran.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
"Kalau yang bersangkutan tidak punya kewenangan yang sah menurut tata aturan perundang-undangan, maka konsekuensi tanggung jawabnya bukan hanya moral, tapi juga tanggung jawab politik dan hukum, mengingat potensi dari penyalahgunaan jabatan tersebut berpotensi membuat daya rusak yang cukup sistematis dalam perspektif tata kelola kepemerintahan," ujar dia kepada merdeka.com, Rabu (15/6).
Poin berikut yang menjadi sorotan anggota Komisi III DPR RI ini yakni akuntabilitas. Menurut dia, konsekuensi dari tugas dan kewenangan yang dimiliki pejabat pemerintah diantaranya harus berbasis Integritas, Kapasitas, Kapabilitas, Kompetensi dan Akuntabilitas. Sudah barang tentu ketika seseorang mendapat amanah menduduki jabatan di pemerintahan harus mempunyai integritas yang tinggi, kapasitasnya cukup, kapabilitasnya terukur dan kompetensinya juga mumpuni.
"Yang juga tidak kalah penting adalah Akuntabilitasnya harus bisa dipertanggungjawabkan baik secara moral, politik dan hukum. Setiap tindakannya mengandung resiko jabatan dan tanggung jawab di depan hukum," tegas Didik.
Pelanggaran tidak dapat dimaklumi dengan alasan masih muda atau kurang berpengalaman. Dengan segala alasan apapun, setiap pejabat yang menyalahgunakan jabatannya wajib bertanggung jawab secara moral, politik dan hukum. Tidak ada pengecualian terhadap siapapun. Negara tidak boleh diskriminatif atau bahkan memberikan privilege kepada orang yang salah.
"Apabila apa yang dilakukan stafsus tersebut ada unsur delik, penegak hukum jangan hanya diam. Segera lakukan pemeriksaan, dan pejabat yang bersangkutan segara sadar diri untuk mempertanggungjawabkan kesalahan yang telah dibuatnya," ungkap dia.
Apalagi, lanjut dia, apabila betul bahwa substansi dalam surat tersebut terdapat konflik kepentingan antara jabatan Andi sebagai stafsus Presiden dan perusahaannya, maka ini akan bisa berpotensi adanya trading influence (perdagangan pengaruh). Apabila ada indikasi adanya keuntungan yang didapat, maka PPATK wajib untuk segera menelusuri transaksi di perusahaan milik pejabat atau afiliasinya tersebut.
"Dalam kondisi demikian untuk mewujudkan good and clean government KPK tidak bisa tinggal diam, termasuk OJK apabila ada kegiatan pengumpulan dana dari masyarakat. Apalagi Presiden melalui Keppres 12/2020 telah menetapkan Penyebaran Covid-19 ini menjadi Bencana Nasional, artinya siapapun yang berpotensi memenuhi unsur delik korupsi ancaman hukumannya bisa hukuman mati," jelas dia.
Dia pun menambahkan, sebagai pejabat, sebagai pemimpin yang harus ditauladani rakyatnya, yang bersangkutan harus berani mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia mengingatkan kalau perlu proses pertanggungjawaban dilakukan baik dalam perspektif moral, politik dan hukum.
"Apabila terbukti salah maka bukan saja pemecatan, tapi proses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku," tandasnya.
Baca juga:
Buntut Surat Andi Taufan, Politikus PKB Sarankan Staf Milenial Jokowi Dibubarkan
Stafsus Milenial Jokowi Jangan Main-main Urus Negara
PKS Minta Stafsus Jokowi Andi Taufan Dicopot Karena Suratnya ke Camat Langgar UU
Apa itu Amartha, Bisnis Milik Stafsus Milenial Jokowi yang Surati Camat?
ICW Soal Stafsus Jokowi Surati Camat: Konflik Kepentingan Pintu Masuk Korupsi
Istana: Stafsus Jokowi Andi Taufan Diberi Teguran Keras Karena Surati Camat