KPK: Dongeng si kancil nakal ajarkan anak mencuri dan berbohong
Dongeng si kancil tak sejalan dengan visi misi KPK.
Siapa yang tidak kenal dengan cerita si kancil anak nakal. Dongeng si kancil yang mengisahkan suka mencuri timun milik petani tersebut diceritakan secara turun temurun oleh orangtua kepada anaknya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kisah yang dinilainya tidak mendidik tersebut.
"Justru cerita tentang si kancil itu mengajarkan bagaimana anak sudah mah mencuri, juga berbohong," kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Dikyanmas KPK Guntur Kusmeiyano di Balai Kota Bandung, Kamis (26/3).
Menilik kisah si kancil anak nakal, memang kancil kecil ini kerap meresahkan pak tani yang mana hasil ladangnya kerap dicuri. Lantaran, pak tani kesal jebakan disiapkan untuk menangkap si kancil. Singkat cerita, si kancil akhirnya masuk perangkap.
Saking kesalnya, pak tani akan memasak kancil sebagai hidangan makan malam bersama istrinya. Nah, si kancil yang terbelenggu bertemu dengan seekor anjing milik pak tani, yang tak lain majikannya itu.
Si kancil yang memang idenya selalu brilian akhirnya berdalih kepada anjing, bahwa dirinya dikurung lantaran akan dinikahkan dengan anaknya pak tani. Di kurungannya kancil sebagai pembersihan jiwa agar bersih.
Si Anjing yang memang sudah memendam rasa kepada anak majikannya itu percaya begitu saja pada kancil. Bahwa siapa saja yang dibelenggu akan menikah dengan anak majikan.
Bertukarlah posisi kancil dengan si anjing. Kancil dengan otak liciknya bebas. Lagi-lagi kancil mencuri timun.
Tak dinyana, alangkah terkejutnya pak tani ketika mendapati makan malamnya hilang. Di dalam kurungan itu, dia justru menemukan anjing peliharaannya.
Lembaga antirasuah itu menilai dua pesan tidak mendidik terkisah dalam dongeng fabel tersebut. Kisahnya bertentangan dengan semangat antikorupsi yang sedang digaungkan.
"Pesannya enggak jelas. Sehingga muncul persepsi negatif, si kancil ini suka mencuri lalu berbohong," jelasnya.
Dongeng ini lanjut dia, jauh dari niat luhur KPK yang ingin menerapkan pendidikan antikorupsi sedari dini kepada anak-anak. Seperti yang tertera dalam pasal 13 huruf C Undang-undang nomor 30 tahun 2002, di mana KPK memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan.
Dia menambahkan, KPK saat ini telah membuat beberapa dongeng anak yang semua tokohnya memiliki unsur jujur, peduli, mandiri, bertanggungjawab, pekerja keras, berani dan adil. "Yang pasti pesan yang disampaikan harus bertanggung jawab," katanya.
Nah, buat orangtua tentu kini sudah harus selektif menceritakan dongeng anak-anak. Karena apa yang direspons anak pada usia dini, diyakini akan memberikan kesan panjang hingga dewasa.