KPK duga Gubernur Aceh minta fee 8 persen dari tiap proyek dana otsus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta komitmen fee sebesar 8 persen dari setiap proyek yang dibiayai dengan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) atau Dana Otsus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta komitmen fee sebesar 8 persen dari setiap proyek yang dibiayai dengan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) atau Dana Otsus.
Dari kasus ini, Irwandi Yusuf diduga menerima Rp 500 juta dari total komitmen fee sebesar Rp 1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana Otsus Provinsi Aceh. Uang tersebut diterima Irwandi dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA," jelas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).
Menurut dia, pemberian uang sebesar Rp 500 juta tersebut dilakukan melalui orang-orang terdekat Irwandi sebagai perantara. Sementara Bupati Ahmadi dalam perkara ini, bertindak sebagai perantara suap.
"Tim sendiri masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima, Irwandi, Hendri, dan Syaiful disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Ahmadi sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tiba di KPK, Bupati Bener Meriah bantah terlibat suap Gubernur Aceh
Dana suap Gubernur Irwandi Yusuf untuk beli medali dan pakaian Aceh Marathon
KPK beberkan barang bukti hasil OTT di Aceh
Terjaring OTT, Bupati Bener Meriah digelandang ke KPK
Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah ditetapkan tersangka suap dana otsus
Ditangkap KPK, Bupati Bener Meriah Ahmadi terancam dipecat Golkar
Mahasiswa puji keberanian KPK tangkap Gubernur Aceh