KPK dukung Presiden selesaikan kasus Novel tanpa embel-embel
Agus mengatakan semua proses berada di Kejaksaan Agung dan Pengadilan Negeri Bengkulu.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mendukung penyidik Novel Baswedan tetap berada di KPK. Agus mengatakan dalam penyelesaian kasus Novel tidak boleh ada persyaratan apapun.
"KPK dukung presiden diselesaikan (kasus Novel) tanpa embel-embel. Sampai saat ini Novel tetap di KPK," ujar Agus di Gedung KPK, Rabu (10/2).
Namun dia enggan menanggapi proses penyelesaian kasus Novel saat ini. Agus mengatakan semua proses berada di Kejaksaan Agung dan Pengadilan Negeri Bengkulu.
"Kan bukan di kami yang terlibat lah, di Pengadilan dan Kejaksaan Agung," tuturnya.
Sebelumnya secara terpisah kuasa hukum Novel, Saor Siagian juga mengatakan dirinya masih belum tahu perkembangan kasus kliennya tersebut. Saat dihubungi merdeka.com kemarin, Selasa (9/2) dia mengatakan kasus Novel memang akan dicabut. Akan tetapi muncul kabar Novel akan pindah kerja ke perusahaan BUMN, hal ini menimbulkan dugaan barter kasus Novel.
"Memang kita sudah dengerin secara langsung pimpinan KPK, waktu itu pak Saut ngomong pimpinan KPK tidak meminta pak Novel keluar dari KPK. Memang ada pihak yang sepertinya menginginkan Pak Novel keluar tapi jika dilihat dari dedikasinya Pak Novel menolak kabar tersebut," ujar Saor.
Melalui Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati membantah terkait adanya tawar menawar apalagi barter untuk menghentikan kasus penyidik andal tersebut.
"Pimpinan akan berikan keterangan soal Novel. Tidak ada kata menyingkirkan dari KPK," tandas Yuyuk saat konferensi pers kemarin, Selasa (9/2).