KPK Eksekusi Mantan Anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz ke Lapas Tangerang
KPK) mengeksekusi dua terpidana perkara suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, yaitu mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Irgan Chairul Mahfiz, dan mantan Wakil Bendahara Umum DPP PPP, Puji Suhartono.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana perkara suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, yaitu mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Irgan Chairul Mahfiz, dan mantan Wakil Bendahara Umum DPP PPP, Puji Suhartono. Keduanya dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani hukuman.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa eksekutor Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Irgan Chairul Mahfiz pada Rabu (4/8). Eksekusi itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6 Juli 2021.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa harapan DPR terkait kasus dugaan korupsi tol MBZ? “Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Apa saja kasus korupsi yang berhasil diungkap Kejaksaan Agung yang mendapat apresiasi dari DPR? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
"Dengan cara memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/8).
Selain itu, kata dia, KPK juga mengeksekusi pidana badan terpidana Puji Suhartono, yang perkaranya juga telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6 Juli 2021.
"Dengan cara memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani," ucap Ali seperti dilansir Antara.
Masing-masing terpidana, kata dia, juga dibebani kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Irgan menerima total Rp100 juta dari Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus. Penerimaan pertama melalui transfer uang Rp20 juta ke rekeningnya yang diduga terkait bantuannya mengupayakan desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Penerimaan kedua melalui setor tunai Rp80 juta ke rekeningnya diduga terkait upah atas upayanya agar ada desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sementara itu Puji diduga menerima Rp100 juta dari Kharuddin Syah Sitorus melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga yang ditransfer ke rekeningnya.
Dugaan penerimaan uang oleh Puji tersebut juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara.
(mdk/yan)