KPK enggan banding soal vonis Rahmat Yasin
"Biasanya kalau vonisnya di atas 2/3 tuntutan, itu kita tidak banding. kalau 7 tahun ya berapa jadinya?" kata Johan.
Komisi Pemberantasan Korupsi angkat bicara menanggapi vonis 5,5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus suap rekomendasi tukar-menukar lahan hutan lindung di Kabupaten Bogor, Rahmat Yasin. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, mereka nampak enggan mengajukan banding atas keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jawa Barat terhadap Bupati non-aktif Bogor itu.
Beberapa waktu lalu, jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Yasin dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Tetapi, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Biasanya kalau vonisnya di atas 2/3 tuntutan, itu kita tidak banding. kalau 7 tahun ya berapa jadinya?" kata Johan kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/11).
Menurut Johan, pertimbangan pengajuan banding atas sebuah perkara didasarkan oleh beberapa hal. Vonis, lanjut dia, hanya salah satu variabel menentukan langkah hukum lanjutan.
"Yang pertama harus dilihat dulu apa vonisnya, pertimbangan vonisnya. Kedua biasanya kalau diatas 2/3, KPK tidak banding. Kalau vonisnya dengan tuntutan itu diatas 2/3," ujar Johan.