KPK geledah dua lokasi terkait kasus bos Sentul City
Lokasi penggeledahan adalah sebuah rumah di Jalan Widya Chandra dan kantor di Menara Sudirman lantai 22-27.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah menggeledah dua tempat terkait kasus suap menjerat Presiden Direktur PT Sentul City Tbk Kwee Cahyadi Kumala alias Sui Teng. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dalam bentuk fisik dan digital.
"Memang ada penggeledahan dilakukan di dua tempat pada pukul 20.30 WIB, pada hari Selasa. Setelah dilakukan penahanan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/10).
Johan mengatakan, lokasi penggeledahan itu adalah sebuah rumah di Jalan Widya Chandra VIII nomor 34, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tempat kedua adalah sebuah kantor di Menara Sudirman lantai 22-27, Jalan Sudirman kavling 60, Jakarta. Menurut informasi, itu adalah kantor PT Sentul City Tbk.
Pada Selasa lalu, tim penyidik KPK menjemput paksa Sui Teng dan saat sedang melakukan pertemuan bersama adiknya, Kwee Haryadi Kumala alias A Sie, dan beberapa orang lain di Restoran Taman Budaya, di Sentul City. Tindakan itu dilakukan karena Sui Teng diketahui berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi, terkait kasus suap izin lahan melibatkan Direktur PT Bukit Jonggol Asri Franciscus Xaverius Yohan Yap, Bupati non-aktif Bogor Rachmat Yasin dan anak buahnya, Muhammad Zairin. Selepas pemeriksaan, Sui Teng langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Kelas I cabang KPK.
Atas perbuatannya, KPK menyangka Sui Teng melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sui Teng juga dianggap menghalangi penyidikan dan disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.