KPK Geledah Ruang Bendahara dan Sekjen KONI
Dari penggeledahan itu, kata Yuyuk, tim KPK menyita dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam penyidikan kasus korupsi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
"Penggeledahan di kantor KONI yang dilakukan oleh penyidik adalah ruang bidang keuangan termasuk ruang bendahara di lantai 11 dan juga ruang Sekretaris Jenderal di lantai 12 gedung KONI," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/12).
-
Siapa yang meminta KPK untuk mengusut dugaan pembocoran informasi OTT? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyebut jika pihaknya mendukung penuh KPK untuk mengungkap indikasi tersebut.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Bagaimana cara DPR mendorong KPK untuk mengungkap terduga pelaku pembocoran informasi OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
Dari penggeledahan itu, kata Yuyuk, tim KPK menyita dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK pada Kamis (20/12) juga telah menggeledah ruang Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi di kantor Kemenpora.
Dari hasil penggeledahan itu, KPK menyita dokumen dan proposal terkait dana hibah tersebut.
KPK total telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu antara lain diduga sebagai pemberi, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA). Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan. Ending Fuad Hamidy ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jhonny E Awuy di Rutan Polres Jakarta Pusat, Mulyana di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Jakarta serta Adhi Purnomo dan Eko Triyanto di Rutan Cabang KPK di Kavling K-4 Jakarta.
Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dan dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora. "Diduga MUL menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018," ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12) malam.
Diduga sebelumnya Mulyana telah menerima pemberian pemberian lainnya sebelumnya, yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada September 2018 menerima satu unit smartphone merk Samsung Galaxy Note 9. "Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar," ungkap Saut. Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
"Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai 'akal akalan' dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Saut. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan "fee" sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan ATM (saldo sekitar Rp 100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto serta uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sekitar sejumlah Rp7 miliar.
Baca juga:
OTT Kemenpora Bukti Omongan Prabowo, Reputasi Jokowi Bisa Jatuh
KPK Buka Peluang Panggil Imam Nahrawi Terkait Kasus Dana Hibah Kemenpora
Kubu Prabowo Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Menpora di Kasus Dana Hibah
Usut Kasus Dana Hibah KONI, Ini Alasan KPK Geledah Ruang Kerja Menpora Imam Nahrawi
Geledah Ruang Kerja Imam Nahrawi, KPK Sita Proposal Dana Hibah Kemenpora ke KONI