KPK Geledah Ruang Kerja Kepala BPK Sorong Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pj Bupati Yan Piet Mosso
Dalam penggeledahan, penyidik KPK menemukan sejumlah alat bukti yang diduga kuat penanganan perkara suap yang turut melibatkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso..
Pj Bupati Sorong terjaring OTT KPK.
KPK Geledah Ruang Kerja Kepala BPK Sorong Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pj Bupati Yan Piet Mosso
KPK Geledah Ruang Kerja Kepala BPK Sorong Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pj Bupati Yan Piet Mosso
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing atas kasus dugaan suap. Penggeledahan tersebut pun dilakukan pada Rabu (15/11).
Dalam penggeledahan tersebut penyidik KPK menemukan sejumlah alat bukti yang diduga kuat penanganan perkara suap yang turut melibatkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
- KPK Temukan Bukti Suap Pj Bupati Sorong di Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang
- KPK Tetapkan Pj Bupati Sorong dan Kepala BPK Papua Barat Tersangka Suap
- KPK Segel Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang
- KPK Ajak 24 Kepala Daerah 'Tur' ke Rutan: Harapannya, Kunjungan Ini Jadi yang Pertama dan Terakhir
"Di tempat tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik,"
ucap Kabag KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/11).
"Diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini," sambung dia.
Sejumlah dokumentasi hingga alat bukti elektronik tersebut pun langsung dilakukan penyitaan oleh KPK. Selanjutnya dilakukan analisis guna melengkapi berkas perkara penyelidikan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada, Minggu, 12 November 2023 malam.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11).
Selain Yan Piet Mosso dan Patrice, KPK juga menjerat empat orang lainnya.
Mereka yakni Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat, staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat David Patasaung.
Firli mengatakan, kasus yang menjerat Yan Piet dan Patrice terkait pengondisian temuan BPK perwakilan Papua Barat Daya. Patrice bersama-sama Abu Hanifa dan David Patasaung diduga menerima suap Rp 1,8 miliar dari Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle.
Suap itu diberikan terkait temuan BPK mengenai adanya sejumlah laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Istilah yang disepakati dan dipahami untuk penyerahan uang tersebut yaitu 'titipan' Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan sejumlah sekitar Rp940 juta dan 1 buah jam tangan merek Rolex,"
kata Firli.
Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK.
Atas tindak pidana itu, Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, dan Maniel Syatfle disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Patrice, Abu Hanifa, dan David Patasaung dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.