KPK gerah dengan pernyataan Hamdan Zoelva
"Lho sebelumnya perlu izin gak. Enggak kan. Ngapain ditanya lagi," tegas Johan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan sikap Hamdan Zoelva yang mengatakan telah bersedia diperiksa KPK meski tanpa seizin presiden. Jika panggilan pemeriksaan itu harus dibutuhkan izin presiden, mengapa Hamdan hari ini datang dan mau diperiksa KPK.
"Harus ditanya ke Hamdan Zoelva, kalau dia punya prinsip seperti itu kenapa hari ini datang," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di KPK, Jakarta, Kamis (12/12).
Johan mengatakan, sebelumnya juga ada pemeriksaan terhadap dua hakim konstitusi dalam kasus sama dengan Hamdan sebagai saksinya. Akan tetapi, kata Johan, dua hakim konstitusi itu tidak mengatakan pemeriksaan mereka harus seizin presiden.
"Lho sebelumnya perlu izin gak. Enggak kan. Ngapain ditanya lagi. Sebelumnya kan ada hakim konstitusi juga yang diperiksa, ada 2 kalau enggak salah," tegas Johan.
Johan menambahkan, KPK tidak merasa melanggar aturan terkait panggilan pemeriksaan Hamdan tanpa izin presiden. Johan mengatakan KPK memiliki kewenangan dan fungsi atas panggilan pemeriksaan tersebut sesuai dengan Undang-Undang.
"Bukan soal menghormati atau tidak menghormati, KPK itu menjalankan kewenangan dan fungsinya sesuai dengan UU. Contoh, kemarin kita memeriksa Pak Wapres. Saya kira gak ada mekanisme izin presiden dulu. Itu sesuai dengan UU No. 30 tahun 2002. Kalau kita berdebat di situ, apa yang disampaikan atau dilakukan oleh KPK kan mengacu pada UU di KPK, sesuai dengan kewenangan," papar Johan.
Untuk itu, lanjutnya, jika Hamdan tidak setuju dengan panggilan pemeriksaan KPK seharusnya tidak datang hari ini. Menurut Johan, Hamdan setuju untuk diperiksa karena bersedia hadir.
"Makanya, kenapa kalau dia mengatakan bahwa aturannya itu, harusnya dia enggak datang dong. Kenapa dia datang hari ini, artinya dia setuju bahwa dia dipanggil KPK untuk diperiksa tanpa izin presiden," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua MK Hamdan Zoelva memberikan keterangan tentang pemeriksaan dirinya di KPK dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa di Pilkada MK. Menurut Hamdan, pemeriksaannya sebenarnya melanggar UU MK Pasal 6 ayat 3.
Namun, demi mempercepat kasus Akil Mochtar, Hamdan dan hakim lainnya bersedia melanggar UU MK agar bisa membantu KPK. "UU MK pasal 6 ayat 3, hakim MK hanya bisa jadi saksi, harus izin presiden atas perintah Jaksa Agung. Kami tak menempuh jalur itu. Kami ingin agar MK ini segera pulih dan kasus ini cepat selesai. Hanya dalam kasus ini kami tak minta izin presiden, ke depan harus izin presiden. Menegakkan hukum harus dengan aturan yang ada," ujar Hamdan di KPK.
Hamdan mengungkapkan, ketika hakim MK dipanggil untuk diperiksa oleh KPK harus melalui prosedur atas izin presiden maupun perintah Jaksa Agung. Namun Hamdan mengklaim, proses itu tidak ditempuh oleh Hamdan dan hakim lainnya demi membantu KPK.
Lebih lanjut Hamdan mengatakan, hanya sekali ini saja dia dan pihak MK melanggar aturan itu. Untuk kasus lain, Hamdan mengatakan harus melalui prosedur itu.