KPK harap tiga anggota Polri sadar hukum penuhi panggilan
KPK telah mengajukan permohonan pemanggilan melalui Kapolri dan diharapkan bisa penuhi panggilan ketiga ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan panggilan kepada tiga anggota Polri. Pemanggilan ketiganya sebagai saksi untuk kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada Brigadir polisi Ari Kuswanto, Brigadir polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto sebagai saksi untuk DAS (Doddy Arianto Supeno)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (6/6).
Terhadap pemanggilan ketiga ini, KPK telah mengajukan permohonan pemanggilan melalui Kapolri dan diharapkan bisa penuhi panggilan ketiga ini.
"KPK berharap mereka kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan sebagai bagian dari kesadaran hukum," tandasnya.
Sebagai informasi, tiga anggota Polri ini telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas kasus ini. Panggilan pertama (24/5) mereka tidak hadir tanpa ada keterangan yang jelas. Tidak putus asa, KPK kembali menjadwalkan ketiganya pada (27/5), namun hal serupa kembali dilakukan alias mangkir kedua kalinya.
Menanggapi hal tersebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengaku bila hal tersebut wajar terjadi. Awi menyarankan KPK untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap tiga polisi tersebut.
"Itu semua namanya ada prosedur, kalau enggak datang itu biasa. Kalau sekali, dua kali atau tiga kali enggak datang ya panggil paksa saja," ujar Awi di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5).
Awi menegaskan, pihaknya siap membantu lembaga antirasuah tersebut apabila diminta bantuan. Namun, kata dia, hingga saat ini belum ada surat yang masuk dari KPK terkait pemanggilan tersebut.
"Sampai saat ini saya belum lihat surat resminya dari KPK untuk minta bantuan. Kalau ada surat itu kita siap bantu untuk menghadirkan anggota tersebut untuk datang ke KPK," tegasnya.
Pemanggilan tiga anggota Polri ini terkait saat KPK melakukan operasi tangkap tangan Doddy Arianto Supeno (DAS) dan Edy Nasution (EN) pada Rabu (20/4) sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat. Keduanya diciduk KPK seusai melakukan transaksi terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment deal dalam kasus ini mencapai Rp 500 rupiah. Namun KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini sampai menemukan otak pelaku utama. Pasalnya keduanya diduga masih sekedar perantara dari pihak tertentu.