KPK Imbau Pejabat Publik Hadir Saat Diperiksa
Terkait Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang belum memenuhi panggilan dengan alasan kesibukan, KPK masih melakukan analisa lebih lanjut. Sebab, kata Laode, bisa saja ada waktu luang yang masih tersisa.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif berharap pejabat publik yang dipanggil untuk pemeriksaan sebagai saksi atau tersangka di KPK bisa hadir. Hal itu, kata dia, demi memberikan contoh baik ke masyarakat.
"Kita selalu berharap baik itu saksi maupun tersangka kita berharap koperatif, apalagi kalau pejabat publik, kalau pejabat publik itu harus memberikan contoh agar diikuti juga oleh masyarakat, seperti itu," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
Terkait Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang belum memenuhi panggilan dengan alasan kesibukan, KPK masih melakukan analisa lebih lanjut. Sebab, kata Laode, bisa saja ada waktu luang yang masih tersisa.
"Ya itu akan dianalisis oleh KPK. Kalau sibuk selama satu bulan kalau masuk akal bisa saja. Kalau beliau sibuknya, biasanya kan orang itu enggak harus sibuk selama satu bulan. Nanti dicek lah," ucapnya.
Sebelumnya, KPK mengaku telah menerima surat dari Cak Imin. Surat itu menjelaskan alasan Cak Imin tidak bisa hadir memenuhi panggilan KPK terkait kasus suap Kementerian PUPR selama satu bulan ke depan.
Dalam surat itu dijelaskan, Wakil Ketua DPR itu tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sedang ada kesibukan hingga 23 Desember 2019. KPK masih meneliti lebih lanjut mengenai kebenaran alasan itu.
Baca juga:
KPK Segera Tuntaskan Kasus Suap Garuda Indonesia
KPK Sebut Mahfud Juga Tak Tahu Kasus Besar Apa yang Dilaporkan Jokowi
Dinilai Tak Antikorupsi, Kebijakan Presiden Jokowi Ini Menuai Kontroversi
Komisi III Pastikan Dewan Pengawas Tak Ganggu Independensi KPK
KPK Keluhkan Kementerian LHK, ESDM, Pertanian ATR Tertutup Cegah Korupsi
Pemohon Uji Materi UU KPK Pertanyakan Sikap Inkonsistensi MK