KPK ingin jerat Miryam S Haryani pasal beri keterangan palsu
KPK ingin jerat Miryam S Haryani pasal beri keterangan palsu. Jaksa penuntut umum KPK, Irene Putri mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk segera memproses perkara Miryam.
Kesaksian Miryam S Haryani dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP berbuntut panjang setelah jaksa penuntut umum KPK meminta majelis hakim memutuskan sikap agar menjadikan Miryam sebagai tersangka keterangan palsu. Tidak hanya itu, ketua srikandi Hanura itu juga terancam dua pasal dengan turut serta atas tindak pidana korupsi proyek e-KTP.
Jaksa penuntut umum KPK, Irene Putri mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk segera memproses perkara Miryam.
"Kesaksian Miryam ya kalau tadi dikabulkan hakim, Miryam keluar dari sini sudah ditetapkan tersangka oleh hakim jadi langsung nanti tadi hakim menjelaskan bahwa beliau tidak menetapkan itu, tapi mempersilakan kepada KPK, bukan Jaksa pada KPK, tidak menutup kemungkinan untuk kita kemudian menjadikan Miryam sebagai tersangka sesuai dengan pasal 174 tadi KPK nanti yang akan menetapkan tersangka nya itu nanti kita laporkan dulu bukti buktinya apa aja," kata Irene seusai persidangan kasus korupsi e-KTP, Kamis (30/3).
"Bisa dua duanya jadi bisa kumulatif, tapi saya kira ini bukan pasal suap ya, ini kan pasal 2 pasal 3 jadi bisa saja Bu Miryam akan kita tetapkan juga bersama-sama untuk pasal 2 dan pasal 3 dan pasal 22," pungkasnya.
Seperti diketahui, Miryam diduga memberikan keterangan palsu setelah dilakukan konfrontir terhadap tiga penyidik KPK. Saat proses konfrontir, pernyataan-pernyataan Miryam berulang kali dimentahkan penyidik. Salah satunya tuduhan adanya tekanan dari penyidik KPK.