KPK Jebloskan Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Lapas Sukamiskin
Sebelum dijebloskan ke penjara, Rachmat Yasin sudah lebih dahulu menunaikan salah satu kewajibannya, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar sesuai ketetapan Hakim Pengadilan Tipikor, Bandung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan pada Rabu, 7 April 2021 kemarin.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus Nomor : 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 22 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Kenapa Bogor disebut Kota Hujan? Karena jumlah milimeter air yang tercurah berada di atas angka 2.000, maka bisa dipastikan jika intensitas air hujan bisa terus turun sepanjang tahun. Ini yang membuat Bogor masih diselingi kondisi hujan saat musim kemarau karena jumlah kandungan air di awan yang tinggi.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
"Rabu (7/4/2021) Jaksa Eksekusi KPK Irman Yudiandri melaksanakan putusan pengadilan dengan cara memasukkan terpidana Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).
Ali mengatakan, sebelum dijebloskan ke penjara, Rachmat Yasin sudah lebih dahulu menunaikan salah satu kewajibannya, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar sesuai ketetapan Hakim Pengadilan Tipikor, Bandung.
"Terpidana sebelumnya telah setor uang sejumlah Rp9.786.223.000,00 ke rekening penampungan KPK dan uang tersebut ditetapkan Majelis Hakim sebagai pembayaran uang pengganti terpidana yang akan disetorkan pada kas negara," kata Ali.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, 2 tahun 8 bulan penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 4 tahun 2 bulan penjara.
Selain kurungan penjara, Rachmat Yasin juga didenda senilai Rp 200 juta. Jika tak sanggup membayar denda, masa kurungan penjara akan ditambah 2 bulan. Di samping itu, Yasin harus mengembalikan uang senilai Rp 9,7 miliar yang harus disetorkan ke rekening KPK sebagai pembayaran uang pengganti.
"Menyatakan terdakwa Rachmat Yasin secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Asep Sumirat, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/3/2021).
Yasin terbukti bersalah sesuai dakwan pertama, yakni Pasal 12 B juncto Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam sidang dakwaan sebelumnya, jaksa KPK menguraikan, Yasin menerima gratifikasi uang Rp 8,9 miliar dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor. Selain uang, Yasin disebut menerima ratusan hektare tanah dan mobil mewah.
Tanah seluas 170.442 meter persegi, terletak di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, diterima Yasin dari seorang pengusaha, Rudy Wahab. Sementara, satu unit mobil merek Toyota Alphard Vellfire G 2400 CC tahun 2010 warna hitam dari Mochammad Ruddy Ferdian.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Kasus Gratifikasi, Mantan Bupati Bogor Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Dituntut 4 Tahun Penjara
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Didakwa Minta Setoran Rp8,9 M ke SKPD buat Pilkada
Berkas Rampung, Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Segera Diadili
Berkas Perkara Lengkap, Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Segera Disidang