KPK 'kabulkan' permintaan OC Kaligis, kasus segera dibawa ke Tipikor
Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan 'mengabulkan' permintaan tersangka Otto Cornelis Caligis atau akrab disapa OC Kaligis agar kasusnya segera disidangkan. Lembaga antirasuah berjanji secepatnya merampungkan berkas perkara OC Kaligis dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN) Medan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas perkara milik mantan Ketua Mahkamah Partai NasDem tersebut. Jika berkas lengkap, pihaknya tidak segan segera menyerahkan kasus itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kenapa Kaesang datang ke KPK? "Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya dan saya tadi juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat," kata Kaesang kepada wartawan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
"Jika proses penyidikan sudah dianggap cukup, tentu KPK ga akan menunda-nunda untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (19/7).
Selain akan merampungkan berkas perkara OC Kaligis, Priharsa menambahkan, penyidik juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain. Termasuk Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho. Namun, saat disinggung kemungkinan Gatot bakal jadi tersangka, Priharsa menjawab dengan diplomatis.
"Saat ini belum lagi dua pekan sejak penyidikan dimulai. Masih ada proses yang mesti dilakukan dalam penyidikan," ucapnya.
Seperti diketahui, KPK menjemput paksa OC Kaligis di hotel Borobudur di kawasan Lapang Banteng pada Selasa (14/7). pengacara kondang itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tersangkut kasus suap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara. KPK langsung menjebloskan OC Kaligis ke jeruji besi di lapas Guntur.
Atas perbuatannya, OC Kaligis disangkakan dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Penetapan status tersangka terhadap OC Kaligis merupakan hasil dari pengembangan kasus suap Hakim PTUN Medan setelah sebelumnya menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting. Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera, Syamsir Yusfan serta seorang pengacara Yagari Bhastara alias Geri anak buah OC Kaligis.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik KPK. Selain kelima orang itu, tim satgas KPK juga berhasil mengamankan uang USD 15 ribu USD dan 5000 dollar Singapura. Geri sendiri disangkakan telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 undang-undang 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Untuk TIP, AF, DG, disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Sedangkan SY disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
(mdk/noe)