KPK ke ICW: Kenapa Hanya Fokus Harun Masiku?
Pernyataan Ali ini menanggapi aksi teatrikal yang dilakukan ICW di depan Gedung KPK pada Selasa, 28 Juni 2022 kemarin. Aksi itu dilakukan ICW lantaran Harun Masiku sudah 900 hari menjadi buronan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) balik bertanya kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait permintaan pencarian buronan lembaga antirasuah. KPK mempertanyakan kenapa ICW hanya mendesak KPK mencari Harun Masiku.
"Kenapa ICW hanya fokus soal buronan Harun Masiku? Bagi kami, semua perkara yang tersangkanya DPO saat ini sama pentingnya untuk dicari dan segera diselesaikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/6).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK terkait kasus Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
-
Kenapa ICW mengkritik KPK? Aksi yang dilakukan ICW ini untuk mengkritik KPK karena tak kunjung berhasil menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku sejak empat tahun lalu.
-
Apa yang dilakukan ICW untuk mengkritik KPK? Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
-
Bagaimana cara ICW mengkritik KPK? Saat melancarkan aksinya, para aktivis ini tampil memakai topeng pimpinan KPK yang dimulai dari Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, hingga Johanis Tanak.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahari.
Pernyataan Ali ini menanggapi aksi teatrikal yang dilakukan ICW di depan Gedung KPK pada Selasa, 28 Juni 2022 kemarin. Aksi itu dilakukan ICW lantaran Harun Masiku sudah 900 hari menjadi buronan.
Ali mengatakan, buronan yang masih diburu oleh KPK bukan hanya Harun Masiku, melainkan masih ada tiga buronan lainnya.
"Pencarian para DPO menjadi kewajiban kami untuk menemukannya dan membawanya sampai proses persidangan," ujarnya.
Dia mengatakan, hingga kini KPO memiliki empat buronan, pertama yakni Harun Masiku yang buron pada 2020. Kemudian Surya Darmadi buron 2019, Izil Azhar buron 2018, dan Kirana Kotama yang sudah buron sejak 2017.
"Kami pastikan KPK tetap melakukan pencarian para DPO tersebut, baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020," terangnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tingkat kesulitan dalam mencari buronan berbeda-beda.
Pernyataan ini sekaligus menanggapi kritikan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang membandingkan proses penangkapan mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dengan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
"KPK juga sebelumnya telah beberapa kali berhasil menangkap para DPO. Dimana setiap pencariannya tentu memiliki tantangan dan kompleksitas yang berbeda-beda," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/6).
Ali menyatakan, lembaga antirasuah tetap berusaha menemukan dan menyeret Harun Masiku. Bukan hanya Harun Masiku, namun buronan lainnya juga tetap akan diburu tim penindakan KPK.
Ali mengatakan, hingga kini KPK memiliki empat orang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Yakni Harun Masiku, ditetapkan buron pada 2020, Surya Darmadi yang ditetapkan buron pada 2019, Izil Azhar buronan tahun 2018, dan Kirana Kotama buron sejak 2017.
"Kami pastikan KPK tetap melakukan pencarian para DPO tersebut, baik yang telah ditetapkan sejak tahun 2017 maupun yang terbaru 2020," kata Ali.
Ali meminta masyarakat turut terlibat dalam menemukan para buronan. Ali berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan para buron agar melapor kepada KPK.
"Oleh karena itu apabila masyarakat mengetahui keberadaan para DPO tersebut, silakan lapor kepada aparat terdekat maupun KPK melalui informasi@kpk.go.id atau call center 198," kata Ali.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membandingkan cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memburu para buronan.
Boyamin membandingkan cara KPK dahulu menyeret mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dengan pencarian mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
Menurut Boyamin, dalam memburu Nazaruddin, saat itu KPK memiliki tekad kuat untuk menyeratnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun untuk Harun Masiku, menurut Boyamin, KPK tak memiliki tekad tersebut.
"Dulu misalnya dalam kasus Nazaruddin itu sampai bisa menangkap di Kolombia, itu karena awalnya karena kemauan, tekad kuat untuk menangkap," ujar Boyamin dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
KPK Kembali Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi Terkait Korupsi e-KTP
KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi APBD Tulungagung, Bupati Berpotensi Terseret
Aktivis ICW Tuntut KPK Tangkap Buronan Korupsi Harun Masiku
Jaksa Telusuri Pihak Lain yang Diduga Terlibat Suap Hakim Itong
Anggap Dakwaan Langgar Kaidah Hukum, Hakim Itong Minta Dikeluarkan dari Tahanan
KPK Geledah Apartemen Bendahara Umum PBNU Mardani Maming
KPK Dapat Info Ada Pihak Pengaruhi Saksi Kasus Suap Dana PEN, Ancam Dipidanakan