KPK kebut kasus pencucian uang Nazaruddin tahun depan
"Kasus Nazar yang TPPU menjadi prioritas segera semester pertama tahun depan untuk diselesaikan," kata Bambang.
Proses hukum kasus dugaan gratifikasi proyek-proyek dari PT Duta Graha Indah dan tindak pidana pencucian uang disangkakan kepada Muhammad Nazaruddin masih berkutat di penyidikan. Sudah puluhan saksi diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait perkara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
Namun, sampai saat ini perkara itu belum juga naik ke tahap persidangan. Tetapi, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, memastikan akan menuntaskan kasus itu tahun depan.
"Kasus Nazar yang TPPU menjadi prioritas segera semester pertama tahun depan untuk diselesaikan," kata Bambang kepada awak media dalam jumpa pers akhir tahun di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/12).
Kasus ini terungkap setelah KPK membongkar skandal suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di kompleks Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Kasus itu anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, Manajer Pemasaran PT DGI Muhammad El Idris, dan mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam. Nazaruddin sempat kabur ke luar negeri tapi langkahnya terhenti saat ditangkap oleh Polisi Internasional (Interpol) di Cartagena, Kolombia.
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games pada 2011. Nazaruddin sebelumnya didakwa menerima suap terkait pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.
Nama PT DGI muncul sejak pengungkapan kasus suap dan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan Wisma Atlet SEA Games XXVI Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Awalnya, Nazaruddin mengincar proyek P3SON Hambalang dan Wisma Atlet. Karena perusahaannya tidak mampu mengerjakan proyek, akhirnya suami Neneng Sri Wahyuni itu menggandeng PT Duta Graha Indah, sebagai salah satu kontraktor dikenal memiliki reputasi baik, dan bermitra dengan Grup Permai miliknya.
Cara Nazaruddin berusaha mendapatkan proyek itu adalah dengan menggelontorkan duit pelicin kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram, dan sejumlah anggota dewan. Tetapi, impian Nazaruddin meraup untung dari dua proyek itu kandas lantaran PT DGI cuma kebagian menggarap Wisma Atlet.
Amis rasuah itu pun terungkap saat tim penyidik KPK menangkap Wafid Muharram usai menerima suap dari staf Pemasaran Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang, dan Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris.
Indikasi tindak pidana pencucian uang oleh Nazaruddin ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet. Hal itu dipaparkan oleh mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin. Dia menyatakan Grup Permai memborong saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar pada 2010. Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Grup Permai.
Atas kasus itu, Nazaruddin disangka melanggar pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal
6 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.