KPK Kecewa MA Sunat Masa Tahanan Fahmi dengan Alasan Kedermawanan
Ali menegaskan, apapun alasannya, pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud dan tujuan tertentu adalah perbuatan tercela. Termasuk pemberian mobil dari Fahmi kepada Wahid Husein yang saat itu merupakan Kalapas Sukamiskin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa dengan sikap Mahkamah Agung (MA) yang menyunat masa hukuman terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah. MA menyunat vonis Fahmi lantaran menganggap pemberian hadiah dari suami aktris Inneke Koesherawati itu bagian dari sifat kedermawanan.
"Sekalipun putusan hakim haruslah tetap kita hormati, namun di tengah publik yang saat ini sedang bersemangat dalam upaya pembebasan negeri ini dari korupsi, penggunaan terminologi kedermawanan dalam putusan tersebut mengaburkan esensi makna dari sifat kedermawanan itu sendiri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/12).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
Dia menegaskan, apapun alasannya, pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud dan tujuan tertentu adalah perbuatan tercela. Termasuk pemberian mobil dari Fahmi kepada Wahid Husein yang saat itu merupakan Kalapas Sukamiskin.
"Pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara ataupun pegawai negeri karena kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki si penerima, sedangkan si pemberi ada kepentingan di baliknya tentu itu perbuatan tercela," terangnya.
Ali mengatakan, dalam UU Nomor 31 Tahun 2002, pemberian sesuatu kepada pejabat atau penyelenggara negara itu masuk dalam kategori suap atau gratifikasi yang jelas ada ancaman pidana di dalamnya.
"Bahkan dalam kontek penegakan hukum, hal tersebut dapat masuk kategori suap, atau setidaknya bagian dari gratifikasi yang tentu ada ancaman pidananya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, usaha Fahmi Darmawansyah melakukan langkah hukum peninjauan kembali (PK) dikabulkan Mahkamah Agung. Hasilnya, masa tahanan 3 tahun 6 bulan disunat menjadi 1 tahun 6 bulan.
Majelis Hakim Agung, pengadil PK ini terdiri dari Salman Luthan, Abdul Latif dan Sofyan Sitompul. Putusan ketiganya, resmi berlaku sejak 21 Juli 2020, tertuang dalam amar putusan dan pertimbangannya tertulis dalam salinan putusan PK Nomor: 237 PK/Pid.Sus/2020 atas nama Fahmi Darmawansyah, seperti dilihat Liputan6.com, Selasa (8/12).
Alasan sunat masa tahanan diberikan, sebab Fahmi dinilai tidak memiliki niat jahat atau keuntungan, usai memberikan satu unit mobil Mitsubishi Triton warna hitam dengan seharga Rp 427 juta yang diterima Wahid Husen, selaku kepala lapas Sukamiskin saat itu.
"Sesuai fakta persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (Fahmi) menyetujuinya untuk membelikan mobil tersebut bukan karena adanya fasilitas yang diperoleh Pemohon melainkan karena sifat kedermawanan pemohon," tulis pertimbangan dalam amar putusan.
"Dengan kata lain, tidak ada hubungan hukum antara pemberian sesuatu oleh Fahmi dengan kewajiban Wahid selaku Kepala Lapas untuk berbuat, atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," imbuh putusan.
Diketahui, menurut vonis pengadilan, selain mobil, Fahmi juga telah memberikan uang servis mobil, uang menjamu tamu Lapas, hadiah ulang tahun berupa tas Louis Vuitton untuk Wahid Husen, sepasang sandal merek Kenzo untuk istri Wahid Husen, yang seluruhnya bernilai Rp39,5 juta.
"Terpidana tidak memiliki niat untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari perbuatan tersebut. Dengan demikian, putusan judex facti aquo (PN Bandung) telah bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat khususnya Pemohon/Terpidana (Fahmi)," tandas amar tersebut.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
MA Sunat Masa Tahanan Fahmi, Anggap Pemberian Mobil bukan Suap Tapi Kedermawanan
KPK Jebloskan Penyuap Mantan Kalapas Sukamiskin ke Penjara
Eks Kalapas Sukamiskin Kembali Digiring ke Pengadilan Akibat Kasus Dugaan Suap
Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko Segera Disidang
Berkas Rampung, Penyuap Eks Kalapas Sukamiskin Segera Diadili di PN Bandung
Dirut PT Gloria Karsa Abadi Segera Diadili Terkait Suap di Lapas Sukamiskin