KPK kembali periksa penyuap Patrialis Akbar
KPK kembali periksa penyuap Patrialis Akbar. Penyuap mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Basuki Hariman dan NG Fenny, sekaligus tersangka dari kasus itu terhitung sudah dua kali dimintai keterangannya sebagai saksi.
Penyuap mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Basuki Hariman dan NG Fenny, sekaligus tersangka dari kasus itu terhitung sudah dua kali dimintai keterangannya sebagai saksi.
"(Pemeriksaan Basuki dan Fenny) untuk saksi PAK," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (31/1).
Pada pemeriksaan sebelumnya, Senin (30/1) Basuki dan Fenny menjalani pemeriksaan silang. Namun Febri tidak merinci alasan penyidik melakukan pemeriksaan silang terhadap keduanya.
"Hari ini (Senin) kami melakukan pemeriksaan silang terhadap BHR (Basuki Hariman) dan NGF (NG Fenny)," pungkasnya.
Seperti diketahui, Patrialis Akbar ditangkap oleh penyidik KPK bersama wanita di Grand Indonesia, Rabu (26/1). Penangkapan dilakukan atas dugaan penerimaan suap dari Basuki Hariman (BHR), pengusaha importir daging. Pemberian suap dilakukan Basuki melalui Kamaludin, teman Patrialis.
Hingga Patrialis ditangkap, dirinya sudah menerima 20 ribu USD yang merupakan pemberian ketiga dan 200 ribu SGD.
Atas perbuatannya ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka yakni Patrialis Akbar, Kamaludin, Basuki Hariman, dan Ng Fenny.
Sebagai penerima, Patrialis dan Kamaludin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Basuki Hariman dan Ng Fenny, selaku pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.