KPK kirim surat penetapan tersangka Setya Novanto pekan ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengirimkan surat penetapan tersangka Setya Novanto kepada yang bersangkutan. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dalam minggu ini surat tersebut akan disampaikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengirimkan surat penetapan tersangka Setya Novanto kepada yang bersangkutan. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dalam minggu ini surat tersebut akan disampaikan.
"Minggu ini akan kita kirim," kata Febri, Selasa (18/7).
Dia menuturkan, penyampaian surat penetapan tersangka Setya tidak dibedakan dengan tersangka pada kasus kasus lainnya.
"KPK sudah menerima surat dari SN siang ini. Selanjutnya tentu kita pelajari suratnya. Seperti halnya kasus lain, untuk pemberitahuan akan disampaikan pada tersangka dan dikirimkan ke yang bersangkutan," tukasnya.
Febri mengatakan belum bisa memastikan penahanan terhadap tersangka Setya Novanto. "Kita belum bicara itu dulu," kata Febri seusai konferensi pers penetapan tersangka Setya Novanto.
Atas perbuatannya, Setya disangkakan telah melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubaj dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia dinilai telah menyalahgunakan wewenang dengan menguntungkan diri sendiri atau korporasi atau orang lain dari proyek e-KTP dengan nilai kontrak proyek Rp 5,9 Triliun yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.