KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait Penyidikan Kasus LNG Pertamina
Firli mengatakan telah mengutus deputi penindakan dan eksekusi KPK untuk bertemu Jampidsus di kantor Kejagung terkait pengusutan kasus tersebut. Firli menyebut kasus tersebut bukan hal baru bagi KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus dugaan korupsi kontrak pembelian gas alam cair (LNG) antara PT Pertamina dengan Mozambique LNG-1 Company. Koordinasi dua lembaga hukum ini dilakukan setelah Kejagung mempersilakan KPK ikut menyelidiki perkara tersebut.
"KPK menyambut baik kebijakan Jaksa Agung bahwa perkara tersebut ditangani KPK dan KPK segera berkomunikasi membahas kasusnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi awak media, Selasa, (5/10).
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Siapa yang menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Firli mengatakan telah mengutus deputi penindakan dan eksekusi KPK untuk bertemu Jampidsus di kantor Kejagung terkait pengusutan kasus tersebut. Firli menyebut kasus tersebut bukan hal baru bagi KPK.
Menurut dia, kasus ini sudah dibidik KPK pada 2019. Namun sesuai beleid berlaku, KPK harus berkoordinasi dengan Kejagung.
"Sesuai UU Nomor 19 tahun 2019 KPK diberikan tugas pokok untuk melakukan koordinasi dengan instansi berwenang untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kontrak pembelian gas alam cair (LNG) antara PT Pertamina dengan Mozambique LNG-1 Company. Kejagung mempersilakan KPK untuk ikut melakukan penyidikan kasus tersebut.
"Oleh karena itu untuk tidak terjadinya tumpang-tindih penanganan perkara, Kejaksaan Agung RI mempersilahkan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya, Senin (4/10).
Leonard menyampaikan, kasus ini telah diputuskan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) untuk naik ke tahap penyidikan.
"Di mana telah melakukan kegiatan penyelidikan sejak tanggal 22 Maret 2021 atas Dugaan Indikasi Fraud dan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kebijakan Pengelolaan LNG Portofolio di PT. Pertamina (Persero)," kata Leonard.
"Dan saat ini tim penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikan ke tahap penyidikan," tambahnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak agar Direktorat Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengusut dan meningkatkan penyidikan dugaan korupsi kontrak pembelian gas alam cair (LNG) antara PT Pertamina dengan Mozambique LNG-1 Company.
"Kami mendesak Kejagung untuk segera meningkatkan tahap Penyidikan dan menetapkan Tersangka jika telah terpenuhi unsur dugaan korupsi serta telah terpenuhi minimal dua alat bukti," ujar dia dalam keterangannya, Minggu (3/10).
Berdasar informasi yang dihimpun MAKI, diduga kasus tersebut turut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2 triliun dan Rp 200 miliar. Maka, dia mendesak untuk Kejagung segera memproses kasus tersebut.
"MAKI akan tetap mengawal perkara ini dan selalu mencadangkan upaya gugatan Prapeperadilan apabila penanganan perkara ini lamban dan mangkrak," tegasnya.
Selain informasi itu MAKI juga mendapat informasi pada tahun 2013/2014 Pertamina telah melakukan Kontrak pembelian LNG dari Mozambik yang rencananya untuk kebutuhan dalam negeri. Yang mayoritas digunakan untuk listrik dan kilang Refinery Development Master Plan (RDMP).
Negosiasi kontrak tersebut diawali pada 2013, di mana Pertamina dan Mozambique LNG1 Company Pte. Ltd mulai melakukan pembicaraan terkait potensi suplai LNG. Lalu, pada 8 Agustus 2014, kedua belah pihak menandatangani Head of Agreement (HoA) dengan volume 1 MTPA selama 20 tahun dengan harga DES 13,5 persen JCC.
Alhasil selama kontrak ini berjalan sampai 2019, kontrak ini diduga telah merugikan Pertamina sekitar Rp 2 triliun dikarenakan harga pembelian lebih tinggi daripada harga penjualan. Disebabkan dugaan kesalahan dalam kontrak tersebut di antaranya, pertama dugaan kesalahan melakukan kontrak panjang atau 20 tahun dengan harga flat.
Oleh sebab itu, akibat kesalahan dalam melakukan analisa kebutuhan pada sektor dalam negeri. Perjanjian tersebut membuat persediaan LNG dalam negeri berlebih yang menjadi titik kerugian negara.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Wamenkumham: Korupsi Sulit Diberantas Karena Lemahnya Integritas
Wamenkum HAM Sebut Korupsi Masih Tinggi karena Kesadaran Hukum Masyarakat Heteronom
Ditanya Hakim Soal Korupsi Masjid Sriwijaya, Saksi Malah Tepuk Jidat
KPK Usut 8 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin Disebut Bisa Bantu Perkara
Diduga Korupsi Rp500 Juta, Seorang Kepala Sekolah di Bengkulu Ditangkap Polisi
Polisi Usut Dugaan Korupsi Pengaspalan Jalan Rp12,84 miliar di Aceh