KPK Masukkan Sjamsul Nursalim dan Istri ke Daftar Buron
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim (SJN) dan istrinya Itjih Nursalim (ITN).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim (SJN) dan istrinya Itjih Nursalim (ITN).
"KPK mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, UP Kabareskrim Polri perihal DPO tersebut. KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian tersangka SJN dan ITN," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (30/9).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
Setelah itu, lanjut Febri, KPK akan melakukan koordinasi dengan pihak Polri dan instansi terkait lainnya;
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka sejak 10 Juni 2019.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah penetapan tersangka, KPK memanggil SJN dan ITN sebagai tersangka sebanyak dua kali untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta 28 Juni 2019 dan 19 Juli 2019," ucap Febri.
Selain itu, kata dia, surat panggilan untuk panggilan tersangka telah dikirimkan ke lima alamat baik di Indonesia dan Singapura. Diketahui, keduanya saat ini berada di Singapura.
Untuk di Indonesia, surat panggilan dikirim ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan.
Selanjutnya di Singapura, surat panggilan dikirim ke 20 Cluny Road, Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West, 9 Oxley Rise, The Oaxley, dan 18C Chatsworth Rd.
Selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tersebut, KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura.
"KPK juga meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura," ungkap Febri.
Sejak 10 Juni 2019, KPK telah memeriksa 30 saksi dalam penyidikan ini, yaitu dengan unsur saksi mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Direktur Hukum Lembaga Penjamin Simpanan, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, mantan Ketua BPPN.
Kemudian, pensiunan Menteri BUMN, mantan Menteri Keuangan dan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), ekonom, advokat, dan swasta
Selain itu, lanjut Febri, secara paralel KPK juga sedang menjadi pihak ketiga dalam gugatan perdata tersangka Sjamsul terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pengadilan Negeri Tangerang.
"KPK menyatakan memiliki kepentingan untuk mempertahankan laporan hasil pemeriksaan BPK yang menunjukkan adanya kerugian negara senilai Rp4,58 triliun dalam kasus BLBI," tuturnya.
Pada 24 September 2019, KPK meminta Sjamsul dihadirkan dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Namun, permintaan ini tak terpenuhi karena kuasa hukum SJN tak bisa menghadirkan SJN sehingga mediasi dinyatakan gagal," ujar Febri.
Saat ini, KPK tengah menunggu panggilan sidang untuk proses selanjutnya, yakni pemeriksaan perkara.
"KPK akan terus berupaya menjalankan tugas sebaik-baiknya, termasuk dalam penanganan kasus korupsi yang menjadi perhatian publik dengan nilai kerugian keuangan negara cukup besar ini," kata dia.
Baca juga:
Digugat Sjamsul Nursalim, Capim KPK dari BPK Jelaskan Cara Audit Kasus BLBI
Auditor BPK Dicecar Pansel Capim KPK soal SKL BLBI Sjamsul Nursalim
KPK Dianggap Ceroboh Atas Lepasnya Syafruddin Temenggung dari Kasus BLBI
KPK Minta Sjamsul Nursalim Dihadirkan Saat Mediasi Sidang Perdata BLBI
KPK Belum juga Terima Salinan Putusan Lepas Syafruddin Temenggung
KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Buronan Kasus BLBI