KPK mau pidanakan anggota pansus, Bamsoet sebut Agus bercanda
Hubungan KPK dengan Pansus angket KPK kembali memanas terkait ucapan Ketua KPK Agus Rahardjo yang berencana memidanakan anggota Pansus dengan pasal 21 tentang upaya menghalang-halangi proses hukum atau Obstruction of Justice.
Hubungan KPK dengan Pansus angket KPK kembali memanas terkait ucapan Ketua KPK Agus Rahardjo yang berencana memidanakan anggota Pansus dengan pasal 21 tentang upaya menghalang-halangi proses hukum atau Obstruction of Justice.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai rencana Agus itu hanya guyonan karena mendapat masukan yang salah dari pembisiknya.
"Kalau dalam pandangan pribadi saya, apa yang disampaikan oleh Ketua KPK, Agus itu tidak lebih dari bercanda dan menerima masukan yang salah dari para pembisiknya," kata Bambang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9).
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menyindir para pembisik Agus tidak mengerti UU sehingga memberi masukan untuk menggunakan pasal obstruction of justice itu. Dia menegaskan, anggota DPR memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugasnya.
"Mungkin para pembisiknya tidak terlalu sering membaca buku UU sehingga tidak paham fungsi dan tugas parlemen karena yang pasti anggota DPR dilindungi hak imunitas dalam tugas-tugasnya," tegasnya.
Anggota-anggota Pansus bereaksi atas wacana memidanakan mereka dengan melaporkan balik Agus. Meski demikian, anggota Pansus angket KPK ini menambahkan, pihaknya belum memutuskan secara resmi akan melaporkan Agus.
"Secara kelembagaan kami belum memutus untuk melaporkan atau tidak. Tapi mungkin saja kalau individu yang ingin melaporkan," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mempertimbangkan menggunakan pasal 'obstruction of justice' atau perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum pada anggota Panitia Khusus Hak Angket DPR. Menurut Agus, proses penyelidikan dan penyidikan kasus e-KTP terhambat dengan sejumlah manuver Pansus angket KPK.
"Kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice kan bisa kita terapkan," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8).