KPK minta anggota DPRD DKI laporan harta kekayaan
"Demi transparansi memang diharapkan (DPDR DKI) melaporkan LHKPN," kata Priharsa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima laporan harga kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta. Padahal sebagai pejabat penyelenggara negara, anggota DPRD berkewajiban untuk melaporkan LHKPN tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP membenarkan terkait hal itu. Menurut Johan, DPRD termasuk dalam pejabat penyelenggara negara sehingga wajib melapor ke KPK.
"(DPRD) DKI itu kalau tidak salah masuk sebagai penyelenggara negara juga. Setahu saya seharusnya melaporkan (harta kekayaannya) juga," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Senin (16/3).
Beredar kabar anggota DPRD belum melaporkan LHKPN ke lembaga antirasuah. Hal ini terkuak ketika adanya penelusuran di situs KPK, acch.kpk.go.id. Berikut nama-nama anggota DPRD DKI yang belum melaporkan LHKPN, Abraham Lunggana (Lulung), Muhamad Taufik, Triwicaksono, Ferial Sofyan, Syahrial, Asraf Ali, Ongen Sangaji dan Fahmi Zulfikar. Dalam data base KPK itu, tidak ada satupun catatan harta kekayaan dari mereka.
Sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme semua pejabat negara tanpa terkecuali anggora DPRD DKI wajib melaporkan LHKPN.
Selain itu, pelaporan LHKPN juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang tata cara pendaftaran, pemeriksaan, dan pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Berbeda dengan DPR, kata Johan, DPRD masih banyak yang belum melaporkan harta kekayaannya. Menurut Johan sampai saat ini mayoritas di senayan sudah memberikan laporan kepada lembaga antirasuah itu.
"Kalau DPR iya (wajib), dan sudah sebagian besar yang melaporkan," jelas Johan.
Senada dengan Johan, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha pun menghimbau kepada Lulung dkk untuk segera melaporkan harta kekayaan milik mereka ke KPK. Pasalnya, demi transparansi dan bentuk tanggung jawab kepada publik.
"Demi transparansi memang diharapkan (DPDR DKI) melaporkan LHKPN. Seperti inisiatif yang dilakukan beberapa kepala daerah dan kementerian yang mewajibkan pejabat-pejabatnya untuk lapor," kata Priharsa menanggapi hal tersebut.