KPK minta Kabareskrim Irjen Budi segera laporkan harta kekayaan
Pelaporan harus dilakukan mengingat jabatan yang bersangkutan masuk dalam kategori penyelenggara negara.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Pol Budi Waseso diminta untuk segera melaporkan harta kekayaan ke bagian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara-Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN-KPK). Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan pelaporan harus dilakukan mengingat jabatan yang bersangkutan masuk dalam kategori penyelenggara negara.
"Seyogyanya penyelenggara negara untuk melaporkan dan sebaiknya melaporkan LHKPN," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
Bambang menambahkan, pada dasarnya tidak ada satupun penyelenggara negara yang kebal hukum dan mengabaikan pelaporan harta kekayaan.
"Pak Jokowi saja melaporkan LHKPN," ucapnya.
Sebelumnya, Irjen Budi Waseso sudah dua hari menjabat sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) menggantikan Komjen Suhardi Alius. Namun, Budi mengaku belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Budi berdalih terkait laporannya itu, masih dalam proses. "Itu dalam proses nanti di KPK," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/1).
Selain itu, saat dikonfirmasi berapa total kekayaan yang dimilikinya saat ini, dia mengaku belum mengetahuinya.
"Itu belum tahu saya. Nanti yang hitung bukan saya. Kalau saya yang hitung, nanti dikatakan bohong. Ini kan harus jujur," ujarnya.
Menurut pengakuannya, selama bertugas di Mabes Polri dirinya belum pernah menerima formulir LHKPN. "Selama menjabat tidak pernah datang formulir," jelasnya.
Baca juga:
Kabareskrim Irjen Budi Waseso ngaku belum lapor LHKPN
Diperiksa KPK soal suap, Annas Maamun ngaku lapor harta kekayaan
Lapor LHKPN ke KPK, Menteri Tedjo ngaku punya harta Rp 7,5 M
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno laporkan harta ke KPK
Datangi KPK, Menpora Imam Nahrawi lengkapi berkas LHKPN
Pendaftar lelang jabatan tersandung umur, status & tak ada LHKPN
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023