KPK minta mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri jelaskan SK proyek e-KTP
Dia menuturkan penerbitan SK yang dia keluarkan telah sesuai dari amanat Dirjen. "SK itu berdasarkan ketentuan, kan ada SK yang keluar dari Dirjen SK yang harus dikeluarkan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) saya hanya mengeluarkan SK dari Dirjen," jelasnya.
Mantan Dirjen Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman telah rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan Irman hari ini masih terkait dengan kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Irman mengaku diminta konfirmasi perihal pengadaan proyek tersebut, termasuk menyampaikan penerbitan SK terhadap beberapa tim dalam penggarapan proyek e-KTP.
"Saya hanya diminta keterangan mengenai SK tim. Tim yang lama lama ini fungsinya apa," ujar Irman, Selasa (27/9).
Dia menuturkan penerbitan SK yang dia keluarkan telah sesuai dari amanat Dirjen.
"SK itu berdasarkan ketentuan, kan ada SK yang keluar dari Dirjen SK yang harus dikeluarkan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) saya hanya mengeluarkan SK dari Dirjen," jelasnya.
Dia pun enggan mengomentari perihal statusnya yang tengah disidik oleh komisi anti rasuah tersebut. "Saya enggak mau komentar," pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto. Dalam proyek itu, Sugiharto berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Proyek itu diduga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.
Akibat perbuatannya ini Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.