KPK minta pihak yang terima dana korupsi e-KTP segera mengembalikan
KPK minta pihak yang terima dana korupsi e-KTP segera mengembalikan. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta pihak-pihak yang menerima aliran dana e-KTP untuk segera mengembalikan. Menurutnya jika memang ada yang menerima harus bertanggungjawab.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta pihak-pihak yang menerima aliran dana e-KTP untuk segera mengembalikan. Menurutnya jika memang ada yang menerima harus bertanggungjawab.
"Sekarang pemeriksaannya sedang dilakukan untuk memperkuat proses hukum berikutnya," kata Agus di hotel Ambarha Kamis, (2/09).
KPK sempat menyebut kurang lebih Rp 250 miliar total uang disita KPK sepanjang 2016 dari proyek tersebut yang terdiri dari perorangan dan beberapa dari korporasi. Terkait hal ini, Agus mengatakan belum ada kepastian, apakah pengembalian 250 miliar itu termasuk anggota DPR.
"Aku belum dapat laporan, nanti ya," paparnya.
Tentang imbauan pengembalian uang, menurut Agus memang sudah menjadi salah satu program pemberantasan korupsi. Tidak hanya membuat jera, kerugian yang diambil juga bisa dikembalikan ke negara.
"Bahkan di dalam pemeriksaan kan beberapa orang kita minta, mau enggak jadi justice collaborator (saksi pelaku yang bekerjasama) biar masalahnya jadi terang benderang," ungkapnya.