KPK: Novel tidak jadi ditahan, pulang ke Jakarta pagi ini
"Rencananya pesawat jam 09.45 dari Bengkulu kalau tidak ada halangan."
Penyidik non Aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dibawa ke Bengkulu untuk pelimpahan berkas perkaranya oleh Badan Reserse Kriminal. Namun, Novel tidak jadi ditahan.
"Benar tidak jadi ditahan," ujar Kepala Biro humas KPK, Yuyuk Andriati, kepada merdeka.com saat diminta konfirmasi, Jum'at (4/12).
Namun saat ditanya perihal apakah pelimpahan berkas kasus perkara Novel akan tetap dilanjutkan atau tidak, dia tidak bisa mengonfirmasi akan hal tersebut.
"Untuk rencana limpah (berkas) silakan konfirmasi ke Bareskrim," imbuhnya.
Dia juga menyampaikan Novel yang saat ini masih berada di Bengkulu akan kembali ke Jakarta hari ini karena tidak adanya penahanan.
"Rencananya pesawat jam 09.45 dari Bengkulu kalau tidak ada halangan," pungkasnya.
Seperti yang sudah diketahui, Novel Baswedan yang merupakan penyidik KPK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap pencuri sarang burung walet yang terjadi pada tahun 2004 silam. Saat itu dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Resor Bengkulu.
Kasus ini sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2012 lalu. Namun kasus ini dibuka kembali saat terjadi kekisruhan antara KPK dan Polri, setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
Baca juga:
Kasus Novel Baswedan, polisi berani bangkang Jokowi
Dendam Polri ke Novel Baswedan tak pernah padam
Istri Novel buat petisi ke Jokowi & Kapolri, 'bebaskan suami saya'!
KPK berharap Novel Baswedan tidak ditahan
Reaksi pimpinan KPK soal Novel Baswedan dibawa ke Bengkulu
-
Di mana terjadi baku tembak antara TNI-Polri dan KKB di Intan Jaya? Rentetan kontak senjata antara TNI-Polri dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua terjadi di Kabupaten Intan Jaya sejak Minggu (21/1) hingga Selasa (23/1).
-
Kapan baku tembak antara TNI-Polri dan KKB terjadi di Intan Jaya? Rentetan kontak senjata antara TNI-Polri dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua terjadi di Kabupaten Intan Jaya sejak Minggu (21/1) hingga Selasa (23/1).
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023