KPK nyatakan jersey CR7 untuk SBY bukan gratifikasi
"Berbeda dengan gitar Jokowi. Dalam kasus itu yang memberi adalah panitia, bukan gitaris Metallicanya," kata Johan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jersey yang diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dari pemain sepak bola Cristiano Ronaldo bukan termasuk barang gratifikasi. Namun, lembaga antikorupsi itu mempersilakan SBY melaporkan pemberian tersebut.
"Menurut saya itu bukan penerimaan hadiah yang wajib dilaporkan ke KPK sesuai dengan UU 20 Tahun 2001 dan UU No 31 Tahun 1999. Kalau Pak SBY mau melaporkan juga ke KPK, ya dipersilakan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Rabu (27/6).
Johan mengatakan, jersey ini berbeda dengan gitar Gubernur DKI Jakarta Jokowi. Saat itu, menurut Johan, Jokowi diberikan gitar oleh panitianya, bukan grup band Metallica.
"Berbeda dengan gitar Jokowi. Dalam kasus gitar Jokowi yang memberi adalah panitia, bukan gitaris Metallicanya. Kedua, soal penerimaan ini juga Jokowi sendiri yang melaporkan ke KPK," katanya.
Bintang Real Madrid dan Portugal Cristiano Ronaldo alias CR7 memberikan jersey Real Madrid warna putih kepada SBY dan Ibu Ani. Kedua jersey tersebut bernomor 7, sama seperti yang Ronaldo pakai saat merumput bersama tim berjuluk Los Blancos.
Ronaldo mengunjungi Indonesia sebagai Duta Mangrove. CR7 diterima langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ibu Ani di Tanjung Benoa, Nusa Dua, Bali.