KPK Panggil 4 Anggota DPRD Jabar Terkait Kasus Suap di Indramayu
KPK menetapkan anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman dan mantan anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa empat anggota DPRD Jawa Barat 2019-2024, Selasa (27/4). Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tahun anggaran 2019.
Empat anggota DPRD Jawa Barat tersebut yakni Yod Mintaraga, Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, dan Lina Ruslinawati. Mereka akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka ABS (Ade Barkah Surahman-mantan Ketua DPD Golkar Jabar sekaligus anggota DPRD Provinsi Jabar).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
"Keempat orang saksi diperiksa untuk tersangka ABS (Ade Barkah Surahman)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/4).
Diberitakan, KPK menetapkan anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman dan mantan anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Diketahui Ade Barkah juga merupakan mantan Ketua DPD Golkar Jawa Barat. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dengan adanya keterlibatan pihak lain sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkata ke penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (15/4).
Ade Barkah diduga menerima Rp 750 juta dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES. Carsa sendiri telah divonis 2 tahun penjara pada 2020 dalam perkara inu karena terbukti menyuap Supendi.
Sementara itu, Siti diduga menerima uang Rp 1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Abdul Rozak tengah menjalani persidangan sebagai terdakwa. Uang Rp 1,05 miliar itu merupakan bagian dari Rp 9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa.
Uang itu diberikan agar Ade dan Siti memastikan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu diperjuangkan oleh Ade selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dan Rozak selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
Ade dan Siti beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu.
"Carsa ES mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran Tahun Anggaran 2017 - 2019 yang bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp 160,9 Miliar," kata Lili.
Llili mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, dua tersangka tersebut langsung ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 April 2021 hingga 4 Mei 2021.
"Masing-masing tersangka ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Lili.
Atas perbuatannya, Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Tahan Ade Barkah dan Siti Aisyah Terkait Suap Dana Bantuan Provinsi
Kasus Korupsi Bantuan Pemprov Jabar, KPK Tetapkan Anggota dan Eks DPRD Tersangka
Eks Anggota DPRD Jabar Didakwa Terima Suap Rp9,1 Miliar Terkait Proyek di Indramayu
Dalami Kasus Korupsi di Indramayu, KPK Panggil 3 Anggota DPRD Jabar
Eks Legislator Jabar Abdul Rozaq Muslim Segera Diadili di PN Bandung
KPK Dalami Teknis Pengajuan Proposal Bantuan Keuangan Indramayu