KPK Panggil Anggota DPR Fauzih H Amro Terkait Suap Proyek Kementerian PUPR
KPK memastikan politikus Partai Hanura itu mengetahui ihwal terjadinya proses korupsi dalam proyek infratruktur tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa anggota Komisi V DPR RI Fauzih H Amro dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Artha, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (12/8).
-
Siapa yang meminta KPK untuk mengusut dugaan pembocoran informasi OTT? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyebut jika pihaknya mendukung penuh KPK untuk mengungkap indikasi tersebut.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Bagaimana cara DPR mendorong KPK untuk mengungkap terduga pelaku pembocoran informasi OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kenapa DPR meminta KPK untuk mengusut terduga pelaku yang membocorkan informasi OTT? Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.
Febri tak menjelaskan lebih rinci terkait pemerikaaan Fauzih. Namun, KPK memastikan politikus Partai Hanura itu mengetahui ihwal terjadinya proses korupsi dalam proyek infratruktur tersebut.
"Saksi diperiksa sepanjang pengetahuannya dalam kasus ini," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menduga Hong Artha bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari Hong Artha.
Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hong Artha sendiri merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. Dari 11 orang tersebut, 10 diantaranya sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara.
Penetapan status tersangka terhadap Hong Artha dilakukan pada 2 Juli 2019 lalu. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Kasus Suap Proyek Air Minum, Pejabat Kementerian PUPR Divonis 8 Tahun Penjara
Kasus Suap Proyek PUPR, KPK Panggil Eks Anggota DPR Damayanti
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Bos PT Sharleen Raya Tersangka Suap Kementerian PUPR
Dituntut 8 Tahun Bui Kasatker SPAM Kementerian PUPR Minta Keringanan Vonis
Kasatker SPAM PUPR Dituntut 8 Tahun Penjara