KPK Panggil Direktur RSUD Kota Bekasi Terkait Kasus Rahmat Effendi
Selain Kusnanto, KPK juga memanggil lima saksi lainnya, mereka yakni Kabid Pertanahan Disperkimtan Bekasi Heryanto, karyawan swasta Dicky Gesti Ardiansyah, wiraswasta Novel, Kabid Pelayanan Medis RSUD Kota Bekasi Rina Oktavia, dan staf di Bapenda Kota Bekasi Lani Sundari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur RSUD Kota Bekasi Kusnanto. Dia dipanggil untuk mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RE (Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/2).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Selain Kusnanto, KPK juga memanggil lima saksi lainnya, mereka yakni Kabid Pertanahan Disperkimtan Bekasi Heryanto, karyawan swasta Dicky Gesti Ardiansyah, wiraswasta Novel, Kabid Pelayanan Medis RSUD Kota Bekasi Rina Oktavia, dan staf di Bapenda Kota Bekasi Lani Sundari.
"Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka RE," ujarnya.
KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.
Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang.
Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp3 miliar dan Rp2 miliar dalam bentuk tabungan.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
Baca juga:
Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Sita Rp200 Juta dari Ketua DPRD Bekasi
KPK soal Ketua DPRD Kota Bekasi Kembalikan Rp200 Juta: Tak Pengaruhi Pembuktian Suap
Kasus Rahmat Effendi, KPK Usut Proses Pengadaan Lahan Grand Kota Bintang Bekasi
Tiga Lurah di Bekasi Diperiksa soal Pemotongan Tunjangan oleh Rahmat Effendi
KPK Tak Ragu Jerat Walkot Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Pasal TPPU
KPK Dalami Pengakuan Ketua DPRD Kota Bekasi Terima Rp200 Juta dari Rahmat Effendi