KPK panggil politikus Golkar terkait dugaan korupsi proyek e-KTP
KPK panggil politikus Golkar terkait dugaan korupsi proyek e-KTP. Chairuman Harahap karena pernah menjabat sebagai ketua Komisi II DPR periode 2009-2014. Selain Chairuman, KPK juga memanggil mantan Dirjen Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Dirjen Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, untuk dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi proyek e-KTP. Mantan anggota DPR Fraksi Golkar, Chairuman Harahap juga turut dipanggil pada pemeriksaan hari ini.
"Diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan-keterangan yang bersangkutan kasus ini," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (10/9).
Namun Yuyuk tidak menjelaskan secara rinci perihal pemeriksaan Chairuman yang diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014 itu. Selain Chairuman, saksi yang dipanggil untuk pemeriksaan hari ini ada sekretaris Ditjen Dukcapil Drajat Wisnu Setyawan dan Henry Manik, PNS di Kementerian Dalam Negeri sebagai staf tata usaha.
Pantauan merdeka.com, Irman sudah tiba di Gedung KPK, namun dia enggan menanggapi peluang dirinya akan ditahan hari ini. Irman sendiri sudah berstatus sebagai tersangka terkait kasus korupsi e-KTP menyusul Sugiharto, Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Dalam Negeri yang lebih dulu menyandang status tersangka hampir 2 tahun lamanya.
Dalam proyek itu, Sugiharto berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Proyek itu diduga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.
Akibat perbuatannya ini, Sugiharto dan Irman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Tersangka kasus e-KTP bantah lindungi Gamawan Fauzi
KPK tak tahu tersangka korupsi e-KTP Sugiharto sakit apa
KPK tetapkan mantan Dirjen Dukcapil sebagai tersangka kasus e-KTP
Kasus korupsi e-KTP, Nazar diperiksa untuk Sugiharto dan Irman
KPK kebut tuntaskan kasus e-KTP, Nazaruddin diperiksa maraton
KPK soal Nazaruddin minta eks Mendagri jadi tersangka: Kita dalami
Nazaruddin kembali sudutkan Gamawan Fauzi terima uang USD 2,5 juta
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang pernah ingin mengundurkan diri dari jabatannya demi kelanjutan kasus korupsi e-KTP? “Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,” kata dia.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.