KPK pastikan penangkapan OC Kaligis sesuai prosedur hukum
Keluarga OC Kaligis, sudah melaporkan pihak KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan telah melakukan penculikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan pihak OC Kaligis yang menyebut kalau KPK melakukan penculikan. Menyusul keluarga OC Kaligis, sudah melaporkan pihak KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan telah melakukan penculikan.
Dalam laporannya, keluarga OC Kaligis menyebut penjemputan paksa yang dilakukan penyidik di sebuah hotel Borobudur di kawasan Lapang Banteng, Jakarta pada 14 Juli 2015. Menanggapi hal itu, Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan penyidik sudah menjalankan tugas sesuai koridor hukum.
"Untuk OCK tidak ada jemput paksa, tapi dilakukan dengan mekanisme prosesual rutin sesuai aturan hukum," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (7/8).
Saat melakukan penjemputan OC Kaligis, Indriyanto menegaskan bahwa lembaganya sudah memenuhi syarat ketentuan. Dia memastikan penjemputan terhadap pengacara kondang itu sudah sesuai prosedur.
"Prosedur admin juga sudah lengkap seperti sprindik (surat perintah penyidikan), sprinkap (surat perintah penangkapan) dan lain-lain," tegas dia.
Sebelumnya, pihak OC Kaligis melaporkan KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan penculikan sekaligus penyalahgunaan wewenang dalam melakukan penangkapan. Kabareskrim Polri, Budi Waseso membenarkan kalau pihaknya sudah menerima laporan pihak OC Kaligis pada Rabu (5/7). Budi mengatakan laporan itu tengah dikaji oleh pihak kepolisian.
"Sudah (diterima laporannya), ini sedang dikaji. Kan sebagaimana yang saya sampaikan bahwa kita akan mengkaji, kalau sudah terpenuhi akan kita tindaklanjuti," kata Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Seperti diketahui, KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput paksa di hotel Borobudur di kawasan Lapang Banteng pada Selasa (14/7). Bahkan, KPK langsung menjebloskan OC Kaligis ke jeruji besi di lapas Guntur.
Penetapan status tersangka terhadap OC Kaligis merupakan hasil dari pengembangan kasus suap Hakim PTUN Medan setelah sebelumnya menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting. Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera, Syamsir Yusfan serta seorang pengacara Yagari Bhastara alias Geri anak buah OC Kaligis.
Atas perbuatannya, OC Kaligis disangkakan dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.