KPK Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E Sesuai Prosedur
Ghufron menyebut, penyelidikan kasus terbuka kerap diawali dengan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi. Begitu juga dengan penyelidikan Formula E.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan tak ada unsur politis dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E di DKI Jakarta. Ghufron memastikan penyelidikan kasus tersebut sesuai prosedur hukum.
"KPK adalah penegak hukum, standarnya adalah standar hukum, baik prosedurnya maupun ketentuan dan syaratnya. Jadi setiap laporan yang dilaporkan kepada KPK tentu kami akan tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang kami tentukan," ujar Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/11).
-
Kenapa KPK memeriksa Eddy Hiariej? Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang dilakukan KPK terhadap Eddy Hiariej? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kapan Eddy Hiariej diperiksa oleh KPK? Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Ghufron menyebut, penyelidikan kasus terbuka kerap diawali dengan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi. Begitu juga dengan penyelidikan Formula E. KPK menerima laporan yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyelidik.
Jika dalam perjalanannya tim penyelidik menemukan adanya dugaan tindak pidana, maka KPK akan menentukan apakah dugaan pidana tersebut masuk ke dalam ranah KPK atau tidak. Jika masuk, maka akan ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka.
"Kalau diduga tindak pidana korupsi, kemudian ditentukan apakah sesuai kewenangan KPK sesuai dengan Pasal 11 yaitu penegak hukum, penyelenggara negara, atau kerugiannya di atas Rp 1 miliar," kata Ghufron.
Atas dasar itu, Ghufron memastikan penyelidikan kasus korupsi Formula E sesuai dengan prosedur hukum yang ditetapkan.
"Jadi kalau ditanya berpolitik, apapun yang dilaporkan ke KPK pasti motifnya macam-macam, baik motif ekonomi, politik, dan sebagainya pasti ada motifnya. Tapi kami memfilternya dengan ukuran hukum. Kalau memenuhi ukuran hukum kami tindak lanjuti," kata Ghufron.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Jakpro: Kita Masih Punya Cukup Waktu Persiapkan Formula E
Wakil Ketua DPRD DKI Anggap Tantangan Jokowi ke Sean Gelael Bukti Dukungan Formula E
Wakil Ketua DPRD DKI Yakin Formula E Bebas dari Indikasi Korupsi
KPK Pastikan Terus Dalami Dugaan Korupsi Perhelatan Formula E
KPK Kebut Pencarian Bukti Dugaan Korupsi Formula E
Pakar Hukum soal Kasus Formula E: Dugaan Pidananya Harus Ada, Bukan Baru Dicari-cari
KPK: Kalau Tidak Ada Unsur Pidana, Kasus Formula E Bisa Dihentikan