KPK periksa 3 anggota Komisi V DPR terkait kasus suap Damayanti
Salah satu saksi yang sudah datang adalah anggota Fraksi PPP Epyardi Asda.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil tiga orang anggota DPR untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Budi Supriyanto yang menerima hadiah dari tersangka Damayanti Wisnu Putranti atas proyek jalan Pulau Seram di Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat. Tiga anggota DPR tersebut yaitu Anggota DPR Komisi V Musa Zainudin, Fauzih H. Amro, dan Epyardi Asda.
"Iya benar saksi yang dipanggil untuk BSU (seluruhnya) dari anggota DPR," kata Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (29/3).
Dari pantauan merdeka.com, anggota DPR Komisi V dari Fraksi PPP, Epyardi Asda, pukul 10.25 WIB sudah menyambangi KPK. Dengan memakai batik coklat dan dikawal Epyardi melenggang masuk. Dirinya pun bungkam ketika ditanyakan soal keterkaitannya pada kasus tersebut.
Diketahui sebelumnya, pada hari Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota Komisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun dalam pengembangan kasus KPK juga menetapkan Budi Supriyanto (BSU) sebagai tersangka, Rabu (2/3), lantaran diduga menerima uang panas proyek jalan tersebut. Penetapan Budi sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 29 Februari.
Sama halnya dengan Damayanti, Dessy dan Julia, Budi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.