KPK periksa 6 saksi kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka baru dalam kasus proyek e-KTP yakni Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS). Perusahaan ini merupakan salah satu anggota konsorsium pemenang tender pengadaan e-KTP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil enam orang untuk menjalano pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS).
"Hari ini ke enam orang saksi dijadwalkan pemeriksaan untuk tersangka ASS," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (2/10).
Keenam saksi tersebut yakni Achmad Fauzi karyawan PT Quadra Solution selaku Direktur PT Quadra Solution, Siti Buktiana (ninil) staf keuangan PT Quadra Solution, Willy Nusantara Najoan Direktur Utama PT Multisoft java technologies, Vidi Gunawan wiraswasta, Ir Ekworo Boedianto mantan kasubdit penyerasian kebijakan dengan lembaga non pemerintahan Direktorat perencanaan dan penyerasian kebijakan Ditjen Dukcapil kemendagri dan Jasin Tanus swasta.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka baru dalam kasus proyek e-KTP yakni Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS). Perusahaan ini merupakan salah satu anggota konsorsium pemenang tender pengadaan e-KTP.
"Dalam pengembangan penyidikan, penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) Dirut PT Quadra Solution sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Jakarta, Selasa (27/9).
Dia menjelaskan telah mencermati fakta putusan persidangan kasus e-KTP dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto dan persidangan Andi Agustinus yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor. "KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Anang sebagai tersangka," tambah Laode.
PT Quadra Solution adalah salah satu anggota konsorsium PNRI dalam proyek e-KTP. Dalam putusan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan PT Quadra Solution menerima Rp 79 miliar dari total proyek e-KTP senilai Rp 5,95 triliun tersebut.
"Sugiharto juga katakan pernah minta ASS untuk siapkan uang 500 ribu dolar AS dan Rp 1 miliar untuk diserahkan ke Miryam. ASS juga membantu penyediaan uang tambahan bantuan hukum Ditjen Dukcapil sebesar Rp 2 miliar. Dan untuk kebutuhan lain," tambah Laode.
Anang disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.