KPK periksa Darmin Nasution dalam kasus korupsi pajak BCA
KPK memanggil Darmin Nasution, sebagai saksi buat tersangka Hadi Poernomo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pajak BCA. Hari ini, penyidik lembaga penegak hukum itu memeriksa mantan Direktur Jenderal Pajak, Darmin Nasution, sebagai saksi buat tersangka HP (Hadi Poernomo).
Darmin Nasution tampak hadir memenuhi panggilan. Dengan mengenakan kemeja batik coklat, dia melenggang masuk ke dalam lobi Gedung KPK, setelah sebelumnya memberi sedikit pernyataan kepada awak media.
"(Saksi) Pak Hadi Purnomo. Saya belum tahu apa-apa," kata Darmin di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/8).
KPK menjerat Hadi dengan dua pasal penyalahgunaan wewenang. Yakni Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.
Perbuatan melawan hukum dilakukan HP yaitu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk tahun pajak 1999 diajukan pada 17 Juli 2003. Padahal saat itu bank lain juga mengajukan permohonan sama tapi semuanya ditolak.