KPK periksa kakak Andi Narogong untuk dalami transaksi keuangan proyek e-KTP
Dedi Prijono telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan, untuk kepentingan penyidikan korupsi e-KTP sejak 5 Juli 2017.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana terkait kasus pengadaan proyek e-KTP. Dua saksi tersebut yakni Dedi Prijono, kakak kandung dari Andi Narogong dan Direktur PT. Noah Arkindo, Frans Hartono Arief.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan tim penyidik KPK terus mendalami informasi transaksi keuangan dalam proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut.
"Penyidik terus mendalami informasi transaksi keuangan selain aspek pengadaan dan penganggaran dalam kasus ini," kata Febri ketika dikonfirmasi, Kamis (12/10).
Dedi Prijono telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, untuk kepentingan penyidikan korupsi e-KTP sejak 5 Juli 2017. Kamis (12/10) KPK memeriksa Dedi selama dua jam. Namun, dia irit bicara ke awak media.
Sementara itu, di kasus korupsi e-KTP, Anang Sugiana adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari.
Atas Perbuatannya, Anang pun disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.