KPK periksa Ketua PN Surabaya di kasus bos Sentul City
KPK mulai mencium dugaan keterlibatan penegak hukum seperti advokat dan hakim dalam perkara ini.
Proses hukum perkara turut serta menyuap dalam pengajuan rekomendasi alih fungsi lahan hutan di Kabupaten Bogor dan menghalangi penyidikan disangkakan kepada Direktur Utama PT Sentul City Tbk., Kwee Cahyadi Kumala alias Suiteng terus digelar. Hari ini, penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Nur Hakim.
"Diperiksa untuk tersangka KCK," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Rabu (14/1).
KPK mulai mencium dugaan keterlibatan penegak hukum seperti advokat dan hakim dalam perkara ini. Diduga, Suiteng berusaha menghilangkan namanya dalam putusan.
Nur Hakim sebelumnya pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggantikan Setyabudi Tejocahyono yang ditangkap tangan KPK karena menerima suap dalam menangani kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung. Setelah itu dia dipindah menjadi Ketua PN Surabaya sejak 3 September 2014.
Tetapi, dia masih menunjuk dirinya sebagai ketua majelis perkara korupsi mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin, yang masih satu rangkaian dengan perkara Suiteng. Anggota majelis hakim menangani persidangan itu bersama Nur Hakim adalah Barita Lumban Gaol dan Basari Budi. Kuat dugaan ada usaha mempermainkan putusan dalam perkara Rahmat Yasin serta anak buahnya, Muhammad Zairin, dan Direktur PT Bukit Jonggol Asri, Franciscus Xaverius Yohan Yap.
Kemarin, salah satu Hakim Mahkamah Agung, Timur P. Manurung, turut diperiksa. Malam harinya dia baru menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi perkara Suiteng. Tetapi, Ketua Muda Pengawasan MA itu hanya diperiksa seputar integritas hakim dalam menangani perkara anak buah Suiteng, Franciscus Xaverius Yohan Yap.
"Saya hanya klarifikasi apakah ada hakim-hakim dipengaruhi oleh siapa saja terhadap putusan-putusan dari Yohan (Franciscus Xaverius Yohan Yap)," kata Timur kepada para pewarta usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Pensiunan Angkatan Darat itu menampik kabar dia juga terlibat dalam mengatur perkara. Sebab, rekam jejaknya sebagai Hakim Agung juga dianggap kontroversial lantaran membebaskan enam terdakwa kasus korupsi.
"Kami hanya mengecek hakim-hakim di badan peradilan yang terlibat itu," sambung Timur.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan pemeriksaan terhadap Timur sebagai upaya menggali fakta-fakta seputar kasus itu. Utamanya soal upaya menghalangi proses penyidikan. Tetapi, saat ditanyakan apakah Timur menjadi bagian dari delik itu, Bambang hanya menjawab singkat.
"Coba liat pasal sangkaan. Obstruction of justice (menghalangi proses hukum). Pasal 21," kata Bambang.
Tim penyidik KPK beberapa waktu lalu menjemput paksa Sui Teng dan saat sedang melakukan pertemuan bersama adiknya, Kwee Haryadi Kumala alias A Sie, dan beberapa orang lain di Restoran Taman Budaya, di Sentul City. Tindakan itu dilakukan karena Sui Teng diketahui berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi, terkait kasus suap izin lahan melibatkan Direktur PT Bukit Jonggol Asri Franciscus Xaverius Yohan Yap, Bupati non-aktif Bogor Rachmat Yasin dan anak buahnya, Muhammad Zairin. Selepas pemeriksaan, Sui Teng langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Kelas I cabang KPK.
Atas perbuatannya, KPK menyangka Sui Teng melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sui Teng juga dianggap menghalangi penyidikan dan disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Kasus alih fungsi hutan Bogor, KPK periksa Hakim Agung
Peran advokat di kasus bos Sentul City mulai didalami
Sekelas Mendagri salah ketik koruptor 'dipecat dengan hormat'?
Surat koruptor salah ketik, menteri Tjahjo harus ganti kaca mata
Mendagri sebut koruptor dipecat dengan hormat itu salah ketik
Mendagri mengelak, sebut Rahmat Yasin diberhentikan tidak hormat
Rahmat Yasin diberhentikan terhormat, rezim hukum Jokowi dikecam
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan Ma'ruf Amin datang ke kantor DPP PKB? Berdasarkan pantauan merdeka.com, Ma'ruf datang sekira 15.46 WIB.