KPK Periksa Hendrar Prihadi Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pemkot Semarang, Ini Perkembangannya
KPK sedang melakukan investigasi terhadap Hendrar Prihadi, mantan Wali Kota Semarang, yang saat ini mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Pada hari Selasa, 3 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Hendrar Prihadi, yang merupakan mantan Wali Kota Semarang dan saat ini mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih, Jakarta, dan berkaitan dengan dugaan kasus korupsi yang melibatkan Pemerintah Kota Semarang. Hendrar Prihadi menyatakan bahwa ia diminta untuk memberikan keterangan mengenai berbagai isu yang terjadi selama masa pemerintahannya.
Hendrar menjelaskan bahwa pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa individu di Pemkot Semarang. "Ada undangan, saya harus memberikan kesaksian terkait beberapa hal-hal di Pemkot Semarang," ujarnya saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, seperti yang dilansir dari ANTARA.
Ia juga menambahkan bahwa kasus yang sedang diselidiki ini melibatkan mantan rekannya, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Semarang. Kasus tersebut mencakup dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan sejumlah pejabat di Pemkot Semarang.
Kronologi Pemeriksaan Hendrar Prihadi oleh KPK
Pada tanggal 3 Desember 2024, Hendrar Prihadi, yang juga mencalonkan diri sebagai wakil gubernur Jawa Tengah, menjalani pemeriksaan oleh KPK. Ia mengungkapkan bahwa pemanggilannya berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerintahan Kota Semarang.
Selama proses pemeriksaan, Hendrar memberikan keterangan mengenai berbagai aktivitas yang diduga melanggar hukum di bawah kepemimpinannya. Ia menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan kepadanya berkisar pada prosedur pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan dana yang diduga mengalami penyimpangan selama ia menjabat.
Meskipun menghadapi situasi yang menegangkan, Hendrar menegaskan komitmennya untuk memberikan keterangan yang akurat dan jujur, demi mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
Kasus yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan beberapa pejabat di Pemerintah Kota Semarang, termasuk Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang lebih dikenal dengan panggilan Mbak Ita. Hendrar mengonfirmasi bahwa kasus ini memang berkaitan dengan Mbak Ita, yang saat ini menjadi fokus perhatian dalam penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka tersebut meliputi Wali Kota Semarang, suaminya Alwin Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono, serta seorang pengusaha bernama Rahmat U Djangkar.
Penetapan status tersangka ini didasarkan pada dugaan penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan prosedur, serta pemotongan insentif pegawai yang merugikan keuangan daerah.
Langkah KPK Selanjutnya
Selain melakukan pemeriksaan terhadap Hendrar Prihadi, KPK juga telah mengambil tindakan tambahan dengan melarang beberapa tersangka untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Langkah ini diambil untuk mencegah kemungkinan para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang dapat mendukung penyidikan.
Keputusan ini menunjukkan ketegasan KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di Pemkot Semarang. Dengan adanya larangan bepergian ini, KPK berharap dapat mengurangi potensi gangguan terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan bahwa semua tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Apa saja yang ditanyakan KPK kepada Hendrar Prihadi?
Hendrar Prihadi menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan, KPK mengajukan berbagai pertanyaan yang berhubungan dengan administrasi dan pengelolaan dana di Pemerintah Kota Semarang. Ia memberikan penjelasan mengenai prosedur pengadaan barang dan jasa, serta membahas isu gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat di Pemkot Semarang.
Siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini?
KPK telah mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pemerintah Kota Semarang. Para tersangka tersebut terdiri dari Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang lebih dikenal dengan sebutan Mbak Ita, suaminya Alwin Basri, Ketua Gapensi Semarang bernama Martono, serta seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Rahmat U Djangkar.
Mengapa KPK melarang beberapa tersangka bepergian ke luar negeri?
Larangan untuk bepergian ke luar negeri telah diterapkan kepada sejumlah tersangka guna menghindari kemungkinan mereka melarikan diri atau menghilangkan barang-barang bukti yang dapat mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung. Tindakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk memastikan bahwa jalannya proses hukum tidak terhambat dan dapat berlangsung dengan baik.