KPK periksa M Kabil Mubarok terkait kasus suap DPRD Jawa Timur
KPK periksa M Kabil Mubarok terkait kasus suap DPRD Jawa Timur. sai menjalani serangkaian pemeriksaan pada Jumat (28/7) pekan lalu, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur, M Kabil Mubarok tersebut langsung mengenakan rompi tahanan KPK.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terkait kasus suap pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Prov Jawa Timur (Jatim) terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan penggunaan anggaran di Prov Jatim tahun 2017 hari ini. Anggota DPRD Jawa Timur yang juga tersangka dari kasus tersebut Moch Kabil Mubarok kali ini diperiksa sebagai saksi untuk Mohammad Santoso.
"Moh Kabil Mubarok, anggota DPRD Jatim kami periksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Mohammad Santoso)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).
Seperti diketahui, usai menjalani serangkaian pemeriksaan pada Jumat (28/7) pekan lalu, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur, M Kabil Mubarok tersebut langsung mengenakan rompi tahanan KPK. Penetapan dan penahanan ini, karena Kabil dinilai tidak kooperatif. Dia dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Dalam dugaan kasus setoran triwulan ini, Kabil diduga ikut meminta dan menerima uang setoran dari sejumlah kepala dinas yang merupakan mitra kerja komisi B DPRD Jawa Timur.
Kabil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 13/1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kasus Kabil ini, juga merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, dan telah menetapkan M Basuki, dan beberapa kepala dinas yang diduga memberi uang setoran ke komisi B untuk menghindari pengawasan.