KPK Periksa Markus Nari, Politisi Golkar Tersangka Korupsi e-KTP
Markus Nari tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia belum juga ditahan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi II DPR RI dari fraksi Golkar, Markus Nari.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Markus Nari diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/4).
Markus Nari tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia belum juga ditahan KPK.
Dalam perkara e-KTP ini KPK sudah mengantarkan tujuh orang ke dalam penjara.
Ketujuh orang tersebut dinilai hakim terbukti melakukan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek sebesar Rp 5,9 triliun.
Yakni mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong selama 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.
Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari masih menjalani proses penyidikan.
Reporter: Nanda Perdana
Baca juga:
Amerika Beri Penghargaan 8 Penyidik dan Jaksa KPK Terkait Kasus e-KTP
KPK Urus Pengalihan Aset Johanes Marliem di Amerika Terkait Korupsi e-KTP
Usai Diperiksa Kasus e-KTP, Triyuni Soemartono Dicecar Wartawan
Kasus Korupsi E-KTP, KPK Periksa Dosen Universitas Moestopo
Dubes AS Puji Kinerja KPK, Beri Penghargaan ke 8 Penyidik & Jaksa
Kasus Suap Taufik Kurniawan, KPK Periksa Dua Anggota DPR