KPK periksa Zumi Zola terkait gratifikasi
KPK periksa Zumi Zola terkait gratifikasi. Selain Zumi Zola, KPK juga akan memeriksa pihak swasta bernama Asrul Pandapotan Sitohang. Asrul yang disebut sebagai orang kepercayaan Zumi Zola itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zumi Zola.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. Orang nomor satu di Jambi itu akan dimintai keterangan berkaitan dengan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Jambi.
"Yang bersangkutan, ZZ (Zumi Zola) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/7).
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan Zumi Zola bebas dari penjara? Sudah setahun Zumi Zola bebas dari penjara.
-
Apa aktivitas terbaru Zumi Zola yang berhubungan dengan politik? Zumi, mantan Gubernur Jambi, kembali menyapa masyarakat. Dia masih aktif di partai PAN seperti sebelumnya. Zumi kini menjadi tim sukses untuk adiknya yang maju dalam pilkada di Jambi.
-
Kapan Zulkarnain Lubis meninggal? Pada Jumat, 11 Mei 2018, Zulkarnain meninggal dunia di Rumah Sakit Pertamina Pali, Sumatra Selatan di usia 59 tahun.
-
Bagaimana Zumi Zola menjaga kebugaran tubuhnya? Selama di penjara, Zumi sempat mengalami masalah kesehatan. Namun kini, ia telah pulih sepenuhnya dan bahkan rutin berolahraga untuk menjaga kebugaran tubuhnya. Basket menjadi pilihan olahraga Zumi untuk menjaga kebugaran.
-
Siapa yang Zumi Zola bantu dalam pemilihan kepala daerah? Zumi kini bergabung dalam tim sukses adik kandungnya yang maju dalam pemilihan kepala daerah di Jambi. Adiknya mencalonkan diri sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur.
Selain Zumi Zola, KPK juga akan memeriksa pihak swasta bernama Asrul Pandapotan Sitohang. Asrul yang disebut sebagai orang kepercayaan Zumi Zola itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zumi Zola.
Dalam kasus penerimaan gratifikasi, Zumi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan. Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Dalam kasus suap ketuk palu ini KPK menetapkan Arfan, anggota DPRD Jambi Supriyono, Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, dan Asisten Daerah II Jambi Syaifuddin.
Keempat orang tersebut divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jambi. Arfan, Erwan, dan Syaifudin mengajukan banding atas vonis tersebut, sementara Supriyono telah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Seiring berjalannya penyidikan dan dilakukan pengembangan, KPK kemudian menjerat Zumi Zola sebagai tersangka dalam kasus suap ketuk palu ini. Zumi diduga mengetahui dan menyetujui suap yang diberikan kepada anggota DPRD Jambi untuk menyetujui RAPBD Provinsi Jambi.
Zumi Zola juga meminta kepada pelaksana tugas (Plt) Kadis PUPR Arfan dan Asisten Daerah II Syaifuddin untuk mencari uang agar mendapat pengesahan Raperda APBD Jambi 2018.
Selain itu, orang nomor satu di Jambi itu juga memerintahkan untuk melakukan pengumpulan dana dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pinjaman pada pihak lain. Pengumpulan dana tersebut diketahui untuk menyuap anggota DPRD Jambi untuk mengetuk palu APBD P Jambi 2018.
Dari dana yang terkumpul, ARN (Arfan) melalui orang kepercayaannya telah memberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi sekitar Rp 3,4 miliar.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Senyum Zumi Zola usai jalani pemeriksaan lanjutan
Zumi Zola enggan tanggapi status tersangka kasus korupsi baru
Gratifikasi Zumi Zola mencapai Rp 49 miliar
KPK terima pengembalian uang Rp 700 juta dari suap ketuk palu Jambi
Kasus suap RAPBD Jambi, KPK tetapkan Zumi Zola sebagai tersangka
Zumi Zola kembali jalani pemeriksaan lanjutan