KPK persilakan BPK lakukan audit atas permintaan Pansus Angket
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mempersilakan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) membentuk tim audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Tim tersebut nantinya akan mengaudit laporan keuangan KPK.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mempersilakan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) membentuk tim audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Tim tersebut nantinya akan mengaudit laporan keuangan KPK.
"Kami mempersilakan," ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu (4/9).
Mantan ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) itu enggan menanggapi lebih lanjut adanya pembentukan tim tersebut.
Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah kepada Kabiro Humas BPK, Yudi Ramdan Budiman membenarkan adanya tim yang direkomendasikan oleh Pansus hak angket KPK.
Yudi menuturkan saat ini, tim PDTT sudah aktif dengan dimulainya pertemuan awal. "Benar hari ini tim BPK telah mengadakan pertemuan awal atau entry meeting dalam rangka Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu di KPK," ujar Yudi.
Sementara itu, beredar surat tugas tim PDTT dengan nomor 118/ST/I/09/2017. Dari surat tersebut tersusun nama-nama penanggung jawab serta ketua tim PDTT. Diantaranya, I Nyoman Wara sebagai penanggung jawab, Hendra Susanto, wakil penanggung jawab, Najmatuzzahrah selaku pengendali teknis, Adi Kurniadi selaku ketua tim.